Home › Pemerintah › Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup MataÂ
Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup MataÂ
Rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Walikota Pekanbaru beserta Sekko tutup mata
Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Tiga kali terpublikasi media ini, rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu peraturan yang dilanggar adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
-
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Serta pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Komentar Via Facebook :