https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Batu Hampar Gandeng Bulog, 2 Ton Beras Murah Disalurkan untuk Warga •   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari
Home › Sorotan › HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN
Sorotan
Pelalawan

Diberi Waktu 30 Hari

HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN

Keterangan Foto: Masyarakat dan FM-PPM saat aksi

Pelalawan, Tabloid Diksi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

SK Kementerian itu menyebutkan, HGU PT TUM nomor 00146 dan 00147 seluas 6.055,77 di Pulau Mendol dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinnya dicabut. Pencabutan izin ini setelah Kementerian ATR/BPN beberapa kali memberi peringatan dan melakukan evaluasi. Evaluasi terakhir melibatkan pihak Kementerian, Pemkab Pelalawan, masyarakat tempatan, dan LSM Lingkungan.

Pihak Kementerian memberi waktu 30 hari kepada PT TUM untuk mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi yang izinnya sudah dicabut. Jika dalam tempo itu aset-asetnya tidak dikeluarkan, maka aset-aset tersebut dianggap sebagai aset yang diabaikan.

Di bagian lain, Pemkab Pelalawan sudah terlebih dahulu mencabut izin IUP-B yang diberikan kepada perusahaan ini karena dinilai telah menelantarkan tanah dan tidak menjalankan kewajiban.

HGU Kontroversi

Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, keberadaan HGU sawit PT TUM di Pulau Mendol memang cukup membuat masyarakat setempat resah. Kerisauan juga dirasakan para aktivis lingkungan di Riau.

Pulau Mendol adalah pulau gambut yang luasnya hanya 30.641 hektare. Pulau ini merupakan pulau endapan dan delta dari Sungai Kampar.

Selama ini, di pulau ini masyarakat berladang padi, berkebun kelapa, sagu, dan karet. Pulau Mendol menjadi lumbung padi terbesar di Riau saat ini. Sebab itu, keberadaan kebun sawit dalam skala luas diperkirakan akan merusak pulau subur ini.

Sejak izin HGU PT TUM dikeluarkan, masyarakat tempatan dan para aktivis lingkungan sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik di Pulau Mendol maupun di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, sejak 2018. Puncaknya, masyarakat yang terhimpun dalam FM-PPM (Forum Masyarakat Peduli Pulau Mendol) berangkat ke Jakarta, September 2022 lalu, mengadukan hal ini ke Kementerian dan DPR RI.

Dalam perjalan ke Jakarta ini, Koordinator FM-PPM, Said Abu Sopian, mengalamj kecelakaan lalu lintas di tol Merak-Jakarta. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat selama lima hari di RS Hermina, ciruas, Banten.

“Keberhasilan perjuangan ini kami dedikasikan untuk Said Abu Sopian,” kata Wan Andi Gunawan yang kini ditunjuk menjadi Koordinator FM-PPM yang baru. Rls

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

HGU PT TUMpulau mendolKuala Kamparresmi dicabutffppm
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Terkait Perawatan Halte, Sarwono: Kita Gunakan Dana Swakelola, Upayakan Dapat Bantuan CSR

    Kamis, 26 Jan 2023 | 22:16 WIB
  • Hukum

    Hadiri Konferensi Pers, Ketua DPD GRANAT Riau: Teruslah Lakukan Upaya Preventif

    Kamis, 26 Jan 2023 | 18:23 WIB
  • Peristiwa

    Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

    Selasa, 24 Jan 2023 | 16:42 WIB
  • Politik

    Broery Bacaleg Nasdem Dapil 6 Payung Sekaki dan Senapelan Pekanbaru

    Selasa, 24 Jan 2023 | 14:54 WIB
  • Peristiwa

    RGB dan DPK Resmikan Kantor Sekaligus Berikan Santunan

    Senin, 23 Jan 2023 | 19:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com