https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Sorotan
Pekanbaru

Opini

BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Cuplikan percakapan WhatsApp dengan pihak BNI, Kamis (9/2)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diduga langgar aturan perlindungan konsumen.

Awalnya pihak BNI Sentra Pemrosesan Kredit Konsumer Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No 365 memberikan surat perihal tunggakan kredit nomor PNL/07/2.1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Dalam isi surat intinya berbunyi jika sampai tanggal 25 Januari 2023 menunggak sebesar Rp1.061.724,- serta biaya saldo minimum Taplus Rp150.000,-. Total kewajiban debitur menjadi Rp1.211.724 yang diharapkan untuk dibayar sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Surat Pertama Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Setelah menerima surat tersebut, salah satu debitur berinisial B telah berusaha untuk memenuhi kewajiban ini.

"Saya baru bisa setorkan kerekening Taplus Perumahan subsidi tersebut ditanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 01.58 WIB pagi," ucapnya.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Bukti setoran kerekening debitur

Ia mengaku terkejut ketika pihak BNI kembali menyurati dirinya.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

"Saya diberikan surat oleh anak ketika ia melihat ada didepan pintu rumah. Surat itu tertulis tanggal 1 Februari 2023, namun baru diberikan hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 ini," jelas B.

Surat selanjutnya adalah Surat Teguran Tunggakan Kredit dengan nomor RRW/02/2.1. Surat ini berisikan jika perfomance kredit sampai tanggal 31Januari 2023 telah menunggak sebesar Rp 1.046.634,- ditambah angsuran Januari 2023 sejumlah Rp1.019.826,- serta untuk saldo blokir senilai Rp1.169.826. Total kewajiban menjadi sebesar Rp3.236.286,-.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Surat Kedua Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

Pihak BNI mengatakan tunggakan dan angsuran agar diselesaikan paling lambat 10 Februari 2023. Untuk menghindari tunggakan, denda tunggakan, blacklist BI, dan pemasangan segel jaminan dal pengawasan bank.

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

Ini gila, kata pria berinisial B, dikira saya sapi perah.

"Uang yang telah saya setor tak dirincikan, kok seenaknya berikan surat teguran. Surat itu pun baru saya terima tanggal 8 Februari disuruh bayar 3jt dalam tempo 2 hari karena dimintakan tanggal 10 Februari untuk melakukan pembayaran," sebut B menyesalkan kejadian tersebut.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Saya curiga kata B melanjutkan, pihak bank tak konsekuensi pertama di surat tunggakan Januari Rp1.061.724, disurat yang baru saya terima Rp 1.046.634.

"Sangat aneh, bank negeri seperti ini pelayanannya. Kalau seperti ini artinya tak ada kepastian. Apalagi untuk Januari itu sudah saya setorkan," tandasnya.

  • Baca juga: Drainase di Desa Lipat Kain Utara Tidak Berfungsi, Warga Merasa Dirugikan

Ketika dikonfirmasi, pihak BNI melalui pesan WhatsApp 085217076***. Mengatakan Bpk yang bisa diberitakan kalau bahasanya seperti ini.

Apa yang salah dari Surat yang dikirim? Memang kredit an Bpk DS menunggak.

  • Baca juga: Pj Sekda Sebut Parkir di Gang dan Jalanan Kecil Bakal Gratis

Karena kredit ini an Bpk DS, kami tidak bisa memberikan informasi mengenai rincian pembayaran yang ada di rekening Bpk DS.

Terkait surat tunggakan yang terbit, dapat kami informasikan bahwa seluruh kewajiban yang menunggak akan tetap dikirimkan surat pemberitahuan tunggakan meskipun tunggakan sudah dibayarkan.

  • Baca juga: Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

Namun ketika dikonfirmasi selanjutnya terkait beberapa hal dibawah ini:

1. Faktor apa penyebab ketidak balance nominal angsuran tsb.

  • Baca juga: Dr. Mardianto MT Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Anak SMA Di Universitas Islam Riau

2. Berapa lama tempo surat harus diberi ke debitur setelah surat terbit? Apakah ada SOP pemberian surat ke debitur?

3. Terkait angsuran yang disetor apakah sudah diterima?

  • Baca juga: Penganiayaan Anak, Hakim Diminta Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Salsabila Alwani

Konfirmasi di atas tak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

PERLU DIKETAHUI:

Berdasarkan Informasi, sejak pertama akad kredit, debitur inisial DS sudah menyerahkan sepenuhnya hak piutang dirinya kepada inisial B. Hal ini diketahui langsung oleh pihak Developer dan pihak BNI. (Ben)

  • Baca juga: Dana Desa Sei Harapan Diduga Tidak Dikerjakan, Masyarakat Khawatir Gaji Perangkat Nunggak, Pemkab Diminta Tanggung Jawab !

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BNI Sudirman Pekanbaru diduga langgar aturan perlindungan konsumen tidak transparantak berikan kepastian Pekanbaru tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Peristiwa

    BPC Perhumas Pekanbaru dan STISIP Persada Bunda Lakukan Kerjasama

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:09 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara

    Jumat, 03 Feb 2023 | 23:00 WIB
  • Pemerintah

    Pj Sekdako Pegang Teguh Komando Atasan, Bidnen SH: OPD Pemko Solid Pada Pemimpin 

    Senin, 16 Jan 2023 | 18:34 WIB
  • Peristiwa

    DPC GRANAT Pekanbaru Apresiasi Aksi Donor Darah Ditaja KOSANT

    Senin, 16 Jan 2023 | 15:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com