https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup
Hukrim
Dumai

Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Dumai, Tabloid Diksi - Kasus Ferdi Sambo yang mencoreng instansi Polri dan dituntut hukuman mati oleh PN Jakarta berbanding terbalik dengan putusan PN Dumai pada kasus yang menimpa dua oknum polisi Evgiyanto dan Yulamto bertugas di Polisi Resort Siak yang terbukti sebagai bandar/pengedar Narkoba jenis Shabu.

Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong, Kamis (09/02/2023).

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.

Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Selain narkotika, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova E warna hitam dengan Nomor Polisi BM 20 OZ dengan nomor Rangka : MHFXS41G1B1510340, Nomor Mesin : 2KD-6919649, beserta kunci kontak tanpa STNK dirampas untuk untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, salah satu terdakwa yang diketahui oknum aparat di kabupaten Siak nyatakan pikir - pikir terhadap putusan itu.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles Bagariang saat dikonfirmasi kru via media sore tadi (16/02) menyatakan akan banding karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH, juga beri komentar menohok terkait putusan Hakim PN Dumai. Melalui telfon sore tadi, Freddy menyatakan sangat menyesal akan keputusan PN Dumai terhadap dua oknum polisi yang terbukti menjadi bandar narkoba jenis Shabu tersebut.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Terkait itu (hukuman seumur hidup-red), Kami GRANAT provinsi Riau sangat menyesalkan putusan hakim. Artinya kalau semangat berantas narkoba harus sampai ke akarnya, ya jangan setengah-setengah. Jika bandar/pengedar lepas, berapa ribu korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba? GRANAT Provinsi Riau setuju pengedar dan pelaku harus di hukum mati," tegas Freddy yang juga eks DPRD Riau.

Lanjutnya, kami meminta untuk dihukum mati. Putusan PN Dumai itu sangat disesalkan dan tidak sesuai semangat pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dari narkoba, karena Indonesia sudah gawat narkoba. Kami meminta jaksa mengupayakan banding ketingkat yang lebih tinggi, dan vonis terhadap pengedar harus maksimal (hukuman mati).

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Banyaknya pihak yang anti narkoba bertanya ketidak sinkronisasi putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap hukuman mati yang sepatutnya diterapkan kepada bandar / pengedar narkoba di Indonesia. (*)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

mafianarkobadumaipolisiseumur hidupGRANATRiauFreddy SimanjuntakPN Dumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Hadiri Pemusnahan 276kg Shabu, Ketua GRANAT Apresiasi Penegak Hukum dan Jajaran Serta Stake Holder Lainnya

    Rabu, 15 Feb 2023 | 18:15 WIB
  • Politik

    Pantarlih 19160 se Provinsi Riau Dilantik Serentak

    Senin, 13 Feb 2023 | 05:28 WIB
  • Sorotan

    Peringatan HPN, Dirut PJC: Pergubri Deskriminasi Institusi Media

    Rabu, 08 Feb 2023 | 10:40 WIB
  • Hukrim

    Berlangsung 2 Pekan, Untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

    Selasa, 07 Feb 2023 | 15:16 WIB
  • Peristiwa

    DKP Riau Berikan Uji Laboratorium Penyebab Ikan Mati di Waduk PLTA Kampar

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com