https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Peristiwa › Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan
Peristiwa
Pekanbaru

Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terbukti Gugatan NO, Pemilik Tanah Meyakini Ada Oknum Sengaja Menyudutkan

Keterangan Foto: Cuplikan Ganti Kerugian

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait kelanjutan dan kejelasan persoalan ganti rugi tanah seluas 4.661 m² di komplek perkantoran Tenayan Raya yang dimenangkan oleh Anita atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru melawan Sakdiah selaku penggugat belum menemukan titik terang.

"PTUN Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2023 telah memutuskan bahwa gugatan Sakdiah terkait lahan seluas 4.661 m² yang ada di Komplek Kantor Tenayan Raya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena penggugat tidak dapat menunjukan objek perkara saat sidang lapangan. Artinya bahwa tanah dimaksud tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa dengan tanah yang diakui sebagai milik penggugat (Sakdiah)," sampaikan Anita kepada awak media. Kamis, (09/03/2023).

    Baca juga:
  • Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton

  • Anev Mingguan, Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Personel: Jangan Terlibat Narkoba dan Hidup Hedon

  • Hotspot di Sumatera Turun, Riau Tersisa Tiga Titik Panas

Dijelaskan Anita bahwa sebelumnya ada berita yang mengatakan bahwa tanahnya bermasalah, sehingga persoalan ini sampai ke PTUN Pekanbaru. Dan putusan PTUN Pekanbaru dalam amar putusan menggugurkan gugatan penggugat dalam hal ini Sakdiah.

"Alhamdulillah, Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 55/G/2022/PTUN.PBR  menolak gugatan Sakdiah karena beda objek. Jadi, sewaktu sidang lapangan, penggugat menunjukan objek yang berbeda dengan tanah saya. Jadi, saya ingin menegaskan dan menyampaikan kepada Masyarakat Riau pada umumnya bahwa berita yang kemarin itu tidaklah benar," ucapnya.

Adapun alasan Anita mengatakan hal tersebut didasari adanya putusan PTUN Pekanbaru dan harus dihormati semua pihak. sambungnya.

Dirinya menyampaikan, jika penggugat ingin mengajukan banding silahkan. Tapi ingat, dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru sudah menguatkan bahwa persoalan tanah di komplek perkantoran Tenayan Raya tidak ada masalah karena objeknya berbeda.

"Banding itu hak mereka, yang jelas perlu saya jelaskan ke Masyarakat Riau bahwa  tanah saya tidak bermasalah yang selama ini disebarluaskan oleh Pejabat oknum Pertanahan dan Masyarakat yang mengatakan saya mengambil tanah, tanah saya bermasalah padahal saya TB (Tunda Bayar). Dan yang paling penting yang satu sudah cair," ucap Anita.

Disini, dirinya mengetahui dan meyakini bahwa ada oknum Pertanahan dan masyarakat bermain terkait persoalan tanah tersebut. Sehingga, berita selama ini selalu menyudutkan dirinya hingga akhirnya Majelis Hakim PTUN PTUN menolak gugatan penggugat.

"Alhamdulillah, Allah tidak tidur, sewaktu sidang lapangan di Masjid Firdaus yang saya cintai disitulah Allah menunjukan jalannya, bahwa tanah saya berbeda objek Sakdiah. Disaat itu, mereka tidak bisa menunjukan sepotong surat apapun, sementara saya membawa surat sah atas kepemilikan tanah tersebut," singkatnya. *

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Anitasakdiahkomplek tenayan rayatanah bermasalah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com