Home › Hukum › Pria Penyalahguna dan Penjual Narkotika di Desa Kasikan Masuk Jeruji Besi
Pria Penyalahguna dan Penjual Narkotika di Desa Kasikan Masuk Jeruji Besi
Keterangan Foto: Pelaku SR (31) warga Desa Kasikan, Kamis (9/3)
TAPUNG HULU, Tabloid Diksi – Pria Pengguna dan jual Narkoba berhasil ditangkap Kepolisian Tapung Hulu. Paket jenis shabu-shabu ditemukan saat ditangkap di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku adalah SR (31) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 9 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, kotak rokok merk Sampoerna, Hanphone merk Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus.enam.puluh ribu rupiah).
- Baca juga:
Sebelum penangkapan, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH beserta anggota Polsek lainnya menerima Informasi ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba di areal kebun Desa Kasikan.
Atas Informasi ini Kapolsek segera memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan, tepatnya sejitar jam 12.00 WIB didepan GS kebun sawit warga di Desa Kasikan.
Tak berselang lama, akhirnya petugas melihat pelaku panggilan SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO).
"Melihat petugas pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku saat diamankan," terangnya.
Setelah dicek dalam kotak rokok tersebut ditemukan pelastik berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ, pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp.1.000.000 – (satu juta rupiah).
“Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Nurman.
Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Tapung. (*)






Komentar Via Facebook :