https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › Nyabu di Kebun Sawit, Pria Asal Desa Sumber Sari Ditangkap
Hukum
Kampar

Nyabu di Kebun Sawit, Pria Asal Desa Sumber Sari Ditangkap

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:02 WIB,  
Penulis : Natanael N
Nyabu di Kebun Sawit, Pria Asal Desa Sumber Sari Ditangkap

Keterangan Foto: Pelaku adalah AN (21) warga Dusun I, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Saat Diamankan, Selasa (14/2)

Tapung Hulu, Tabloid Diksi – Tim Yustisi polsek Tapung Hulu Pria Pengguna Narkoba jenis Shabu-shabu, pelaku ditangkap di Areal kebun sawit, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku adalah AN (21) warga Dusun I, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan, barang bukti berupa 2 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, bong terbuat dari botol minuman merek Yakult, mancis warna biru terpasang jarum dan Handphone merk Vivo Y91 warna biru.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Awal mulanya penangkapan pelaku, pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas penyalahgunaan Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat itu, anggota melihat seseorang sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit yang diduga menunggu pembeli kemudian anggota segera melakukan penangkapan dan ditangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Kemudian di lokasi yang tidak jauh dari petugas menemukan barang bukti berupa bong dan mencis yg menurut pengakuan tersangka adalah bong yg dia gunakan bersama sama dengan DO(dpo).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “Selanjutnya pelaku dibawa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut”ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut adalah milik DO (DPO) yang saat itu pelaku disuruh mengantarkan kepada pembeli. “Namun kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dan pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Nurman. NN

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Penyalahgunanarkobasabu-sabuPolsek TapungKampardesa sumber sari
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Sikapi Bencana Banjir, Kamsol Sigap Instruksikan Stakeholder Bantu Masyarakat

    Sabtu, 11 Mar 2023 | 14:43 WIB
  • Peristiwa

    Festival Subayang Dihentikan, Camat Sebut Banjir Bandang Cerminan Tahun 1978

    Sabtu, 11 Mar 2023 | 13:08 WIB
  • Peristiwa

    Debit Air Pasang Meningkat Festival Subayang Batal

    Sabtu, 11 Mar 2023 | 11:17 WIB
  • Peristiwa

    Buka Festival Subayang, Bupati Kampar Berharap Angkat Minat Wisatawan

    Sabtu, 11 Mar 2023 | 10:56 WIB
  • Hukum

    Pria Penyalahguna dan Penjual Narkotika di Desa Kasikan Masuk Jeruji Besi

    Jumat, 10 Mar 2023 | 06:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com