https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Tambang Diusut Polisi, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas Mencurigakan •   HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat •   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana
Home › Hukum › Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru
Hukum
Pekanbaru

Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru

Keterangan Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Gugatan Legal Standing yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada  PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022 Hakim PN dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tidak terima hasil putusan PN Pekanbaru, Ketua Umum LPPHI didampingi Penasehat hukum akan melakukan upaya hukum Banding dan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau. 

    Baca juga:
  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Upaya Hukum Banding yang di layangkan LPPHI ke Pengadilan Tinggi Riau akhirnya di putuskan dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR, mengadili dan memutuskan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.

 

Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menyampaikan kepada awak media dari penilaiannya putusan tersebut cukup moderat, Kamis (17/03/2023)

"Ya cukup moderatlah, membatalkan putusan sebelumnya menunjukkan bahwa persidangan kemarin belum substantif dan harus digalikanlah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguhnya," ujar Elviriadi yang merupakan alumni UKM Malaysia.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu menilai para hakim Pengadilan Tinggi sadar bahaya limbah B3.

"Hakim Pengadilan Tinggi Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata dapat dilihat secara kasat mata. Makanya majelis hakim memutuskan Niet ontvankelijke verklaard. Silakan digugat lagi, diproses hukum, atau massa aksi rakyat Riau menuntut pembersihan limbah itu," ucapnya.

Putusan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR yang baru saja terbit dari pengadilan tinggi Riau itu, sambung Dr. Elv, dapat membuka gerakan baru bagi publik.

"Nah inikan bagus. Selainkan terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan," kata Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi.

Salah satu Tim Hukum LPPHI Agus Pardosi menyampaikan, selaku Pembanding dalam perkara tersebut mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya  dalam putusannya menolak dalil gugatan kami yang kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dan memberikan putusan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima.

"Kami Tim Hukum LPPHI sangat Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hal ini tentunya membuka peluang untuk diajukannya gugatan baru kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan," ucap Agus ke awak media.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Upaya bandinglimbah B3Chevronpengadilan tinggi Riaulhk
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Advertorial

    Akhirnya Muflihun Resmi Terima Sertifikat Adipura Untuk Masyarakat Pekanbaru

    Rabu, 01 Mar 2023 | 14:26 WIB
  • Sorotan

    Alasan Perbaiki Tugu Selais Bisa Sebulan Lebih

    Senin, 27 Feb 2023 | 01:25 WIB
  • Hukum

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Daerah

    Walikota Pekanbaru Perintahkan Kadis DLHK Percepat Lelang

    Kamis, 28 Jan 2021 | 12:16 WIB
  • Dinas DLHK Kota, Bersihkan Tumpukan Sampah di 4 Pasar Kota Pekanbaru 

    Rabu, 27 Jan 2021 | 23:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com