https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Peristiwa › Pemkab Rohil Gelar Rapat Koordinasi, Sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2022
Peristiwa
Rokan Hulu

Pemkab Rohil Gelar Rapat Koordinasi, Sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2022

Jumat, 17 Maret 2023 | 21:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemkab Rohil Gelar Rapat Koordinasi, Sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2022

Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Rokan Hulu, Kamis (16/3/2023), Foto: Kominfo Rohil

ROHUL, Tabloid Diksi - Bentuk tanggung jawab perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Administrasi Wilayah (Adwil) lakukan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tahun 2022, di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Rokan Hulu, Kamis (16/3/2023).

Hadir Ketua TJSP Rokan Hulu yang merupakan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Assisten 1 Setda Rohul H. Fhatanalia Putra,Kepala Dinas Perkebunan Agung Nugroho, Kepala Dinas DLH Suparno, Kepala Dinas Pariwisata Gorneng, Kepala Dinas Pendidikan Margono, Kepala Badan BPKAD Zulheri,Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli,Plt Kepala DPMPTSP Munandar,Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Franovandi,S.STP,M Si, Perwakilan Dinas se Rohul dan Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

Kepala bagian Adwil Rokan Hulu M.Franovandi menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 129 Perusahaan aktif yang mana dari 129 Perusahaan ini yang baru melaporkan tanggung jawabnya secara rutin untuk tahun 2022 baru 50 perusahaan atau 39 persen sementara 60 Persen Perusahaan lainnya belum melaporkan TJSP nya untuk tahun 2022.

Kepala Adwil Rokan Hulu inipun menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini sengaja dilakukan di luar ruangan guna mengganti suasana yang biasanya kegiatan ini dilakukan dalam ruangan hal ini supaya dalam melaksanakan rakor bisa lebih Fresh.

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

Sementara itu Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan menyebutkan bahwa Dalam memenuhi tanggung jawabnya setiap Perusahaan yang ada di Rokan Hulu telah menyalurkan TJSP nya akan tetapi belum dilaporkan.

"Saya meyakini bahwa setiap perusahaan melakukan TJSP nya akan tetapi persoalannya saat ini terkait penyalurannya tepat sasaran apa tidak" ungkap Wabup.

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Selain dari pada itu kedepannya Setiap perusahaan mulai hari ini harus memiliki izin dari Rokan Hulu seperti tender yang akan dikerjakan perusahaan, hal ini berguna supaya pajak nya bisa menjadi penambahan PAD bagi Rokan Hulu.

Masih ada waktu bagi perusahaan untuk melaporkan TJSP 2022 nya hingga batas April 2023, jika nanti tidak dilaporkan maka selaku Ketua TJSP Rokan Hulu dirinya akan melakukan SIDAK ke Perusahaan tersebut.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Dengan diadakannya Rakor kali ini semoga kedepannya Perusahaan yang ada di Rokan Hulu nanti dalam menyalurkan TJSP nya lebih tepat sasaran sehingga nanti TJSP tersebut benar benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat akan manfaatnya.

Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan dari PT Erasawita mempertanyakan terkait ketegasan sanksi yang akan diberikan Pemerintah yang kurang terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSP.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Menanggapi pertanyaan tersebut Wabup menjelaskan bahwa saat ini Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif dengan penerapan sesuai tingkat kesalahan, dan hal ini juga merupakan langkah Ahir bagi perusahaan yang tidak mau bekerjasama. Namun bagi perusahaan yang tidak bekerjasama sanksi nya akan di lakukan sesuai dengan tahapan perundang-undangan.

"Pemda berharap kiranya Perusahaan yang belum melaporkan TJSP nya dapat di laporkan paling lambat bulan April 2023" ujar Pria yang akrab disapa Ujang Lurah ini.

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

Dirinya berharap semoga dengan semangat dan keseriusan dari perusahaan serta kerjasama yang baik dengan pemerintah pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu semakin baik dan menjadikan Rokan Hulu Kabupaten yang berkembang dan sejahtera.*

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemkab RohilWabupIndra GunawanTJSPtabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kamsol Sampaikan Langsung LKPD Kampar Tahun 2022 Ke BPK Riau

    Sabtu, 18 Mar 2023 | 20:52 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Buka Acara Musrenbang Tahun 2023

    Jumat, 17 Mar 2023 | 20:17 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Meranti Lewat Gerakan Tanam Padi, Hal Ini Menuju Kemandirian Pangan

    Sabtu, 18 Mar 2023 | 19:37 WIB
  • Hukrim

    Membungkam, Rektor Unri Pilih Diam Soal Status PNS Dosen Terpidana Penyerangan

    Jumat, 17 Mar 2023 | 22:15 WIB
  • Peristiwa

    Lapas Kelas LlB Teluk Kuantan Gelar Kegiatan Bersih – Bersih Lingkungan Lapas

    Jumat, 17 Mar 2023 | 17:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com