https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru •   Patroli Karhutla di Kepenghuluan Sungai Sialang, Polsek Batu Hampar Perketat Pencegahan •   Sambut HUT Ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Buka Layanan Screening Kesehatan untuk 428 Warga •   Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Okura, Jejak Kehadiran Negara dari Tepian Sungai Siak
Home › Nasional › Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama
Nasional

Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:35 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas (foto:internet)

Jakarta, Tabloid Diksi – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB ada sanksi pada ASN yang nekat menggelar buka puasa bersama Ramadhan 2023 .

Ketegasan tersebut menyambung perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo terkait dengan larangan buka bersama pejabat.

  • Baca juga: Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

Baca Juga: Waduh Abaikan Instruksi Presiden, Bupati Inhil HM Wardan Adakan Buka Puasa Perdana

Jadi ASN yang tetap nekat menggelar buka puasa bersama siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhi oleh pemerintah

  • Baca juga: Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Pemkab Inhil Bahas Evaluasi Realisasi Anggaran

  • Baca juga: Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

Ahli Ungkap Kenapa Anda sudah Tak Perlu Operasi Syaraf Kejepit

Lansia & Orang Usia 40+ Disarankan Bersihkan Darah dengan Ini

“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Anas dilansir siaran pers di laman KemenpanRB, Jumat (24/3/2023).

  • Baca juga: Kasus TKW dalam Peti Es, PKB: "Alarm Pelanggaran HAM Berat”

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” paparnya.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi.

  • Baca juga: Presiden Prabowo Buat Terebosan Mewujudkan Efektivitas dan Transparan pada Tunjangan Guru ASN

Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujarnya.

  • Baca juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Penguatan Pancasila

Anas menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.

  • Baca juga: Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025 

Dia pun meminta agar pada Ramadhan kali ini semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

  • Baca juga: Para Menteri Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar buka bersama selama Ramadhan 1444 hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

  • Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Nasional, Presiden RI Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian Humbang Hasundutan

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

  • Baca juga: Renovasi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta Diduga Mark up

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

  • Baca juga: Restu Mendgari, Pemko Pekanbaru Segera Kembalikan 19 Pejabat Non Job Kejabatan Semula

Ketiga, agar Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. *

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sanksi ASNlarangan buka bersamaMenpanRBaturan presidenramadhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Mengawali Bulan Suci, Indra Pomi Ziarah ke Kubur Pendiri Pekanbaru

    Kamis, 23 Mar 2023 | 18:06 WIB
  • Ekbis

    Giat Sosial Silaturahmi BKMT se-Kota Pekanbaru dan Penyambutan Bulan Ramadhan 1444 H

    Minggu, 19 Mar 2023 | 17:35 WIB
  • Pemerintah

    Jelang Ramadhan, Bupati Rohil Tinjau Pasar Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Sembako

    Kamis, 09 Mar 2023 | 07:02 WIB
  • Jaga Keamanan Pasokan Listrik Bulan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H : PLN UIWRKR Siagakan 1.402 Petugas

    Senin, 05 Apr 2021 | 10:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com