https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Lakukan Upaya Peningkatan CKG Dinkes Pemko Gandeng Pemprov Riau •   6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu •   Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi •   Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah
Home › Nasional › Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama
Nasional

Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:35 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas (foto:internet)

Jakarta, Tabloid Diksi – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB ada sanksi pada ASN yang nekat menggelar buka puasa bersama Ramadhan 2023 .

Ketegasan tersebut menyambung perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo terkait dengan larangan buka bersama pejabat.

  • Baca juga: 71 Ribu Sekolah Diremajakan, Pemerintah Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia

Baca Juga: Waduh Abaikan Instruksi Presiden, Bupati Inhil HM Wardan Adakan Buka Puasa Perdana

Jadi ASN yang tetap nekat menggelar buka puasa bersama siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhi oleh pemerintah

  • Baca juga: Presiden Prabowo: Santri Pelopor Kemajuan Bangsa dan Penjaga Moral Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Pemkab Inhil Bahas Evaluasi Realisasi Anggaran

  • Baca juga: Rapat Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, 9.835 Unit Sudah Terbentuk

Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Hambalang Bahas Percepatan Hilirisasi Nasional

Ahli Ungkap Kenapa Anda sudah Tak Perlu Operasi Syaraf Kejepit

Lansia & Orang Usia 40+ Disarankan Bersihkan Darah dengan Ini

“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” ujar Anas dilansir siaran pers di laman KemenpanRB, Jumat (24/3/2023).

  • Baca juga: Luncurkan Danantara, Presiden Prabowo: Bukan Sekadar Badan Pengelola Investasi

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” paparnya.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi.

  • Baca juga: KPU Riau Terima 2 Penghargaan dari KPU RI sebagai Satker Terbaik

Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujarnya.

  • Baca juga: Prabowo Melantik: Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Herindra, AM Putranto, Muhammad Qodari, Hasan Nasbi, Luhut Binsar Pandjaitan

Anas menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.

  • Baca juga: Mercedes Benz S-Class Sebanyak 60 Unit Disiapkan Untuk Pelantikan Presiden RI

Dia pun meminta agar pada Ramadhan kali ini semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

  • Baca juga: Tahun 2025, Presiden RI Anggarkan Meranti Penerima DAK Terbesar 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar buka bersama selama Ramadhan 1444 hijriah ditiadakan bagi pejabat dan ASN.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

  • Baca juga: Di Bali, Sebanyak 103 WNA Taiwan Dideportasi 

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

  • Baca juga: Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan 

Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

  • Baca juga: Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Tutup Usia

Ketiga, agar Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. *

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sanksi ASNlarangan buka bersamaMenpanRBaturan presidenramadhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Mengawali Bulan Suci, Indra Pomi Ziarah ke Kubur Pendiri Pekanbaru

    Kamis, 23 Mar 2023 | 18:06 WIB
  • Ekbis

    Giat Sosial Silaturahmi BKMT se-Kota Pekanbaru dan Penyambutan Bulan Ramadhan 1444 H

    Minggu, 19 Mar 2023 | 17:35 WIB
  • Pemerintah

    Jelang Ramadhan, Bupati Rohil Tinjau Pasar Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Sembako

    Kamis, 09 Mar 2023 | 07:02 WIB
  • Jaga Keamanan Pasokan Listrik Bulan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H : PLN UIWRKR Siagakan 1.402 Petugas

    Senin, 05 Apr 2021 | 10:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com