https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Ketua DPK ALUN Suarakan Terkait Dugaan Pencemaran Udara Beracun di Dumai
Hukrim
Dumai

Ketua DPK ALUN Suarakan Terkait Dugaan Pencemaran Udara Beracun di Dumai

Selasa, 28 Maret 2023 | 03:47 WIB,  
Penulis : TIM
Ketua DPK ALUN Suarakan Terkait Dugaan Pencemaran Udara Beracun di Dumai

DUMAI, Tabloid Diksi - Keberadaan perusahaan perusahaan industri di Kota Dumai, seiring dengan perkembangan zaman telah banyak membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, baik berdampak yang bersifat positif maupun negatif. Namun dampak yang bersifat negatif ini justru dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup, karena adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari industri itu sendiri.

Pantauan dilapangan, Minggu (26/3/2023), ditemukan salah satu perusahaan industri pengolah minyak CPO yang berada di Kawasan Pelindo Dumai mengeluarkan asap hitam mengepul. Pemandangan asap yang cukup tebal ini, tampaknya sudah tidak asing bagi warga yang berdomisili atau bahkan melintasi areal sekitar perusahaan.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa emisi yang dikeluarkan dari gas buang industri ini adalah CO2, CO, dan HC, yang merupakan gas paling berbahaya dan memiliki persentase tertinggi. 

"Gas tersebut cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian apabila berada diatas standar baku mutu," ucap Edriwan, Senin (27/3/2023) dalam keterangan persnya.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Ditambahnya, selain industri menghasilkan emisi gas,  juga menghasilkan limbah panas dimana dihasilkan oleh proses pembakaran bahan bakar atau reaksi kimia. Kemudian dibuang ke lingkungan dan tidak diguna ulang untuk tujuan ekonomis dan bermanfaat.

"Kita minta instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk lebih peka dengan kondisi masyarakat dengan polusi udara yang ditimbulkan oleh perusahaan," ujarnya menegaskan.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Terangnya, bahwa asap pabrik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran udara. Gas buang yang dihasilkan oleh pabrik memiliki kandungan yang berbahaya bagi lingkungan, terutama makhluk hidup. Asap pabrik merupakan salah satu sumber polusi udara yang harus dengan cepat diatasi supaya tidak membuat lingkungan menjadi lebih rusak.

"Kita tidak ingin menghambat seiring pertumbuhan investasi di Kota Dumai, tapi tolong perhatikan lingkungan," tukasnya lagi.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Selanjutnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

"Apalagi ditemukan dugaan pelanggaran

melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan sebagainya, ancaman hukumannya tidak main main," terang Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123 dalam pasal 103 yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

"DLH Dumai jangan hanya menunggu laporan saja, mohon diusut perusahaan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Kami juga akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW maupun DPP ALUN, " pungkasnya mengakhiri. *

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Editor : Redaksi
Sumber : DPK ALUN Kota Dumai

TOPIK TERKAIT

Dumai pencemaran udara dlhk DumaiDPK ALUNberita tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Minta Sikapi Serius, Masyarakat Penyalai Keluhkan Jaringan Internet ke Telkomsel

    Senin, 27 Mar 2023 | 22:43 WIB
  • Peristiwa

    Kamsol Ajak Sama-sama Saling Membantu Atasi Kemiskinan Ekstrim

    Senin, 27 Mar 2023 | 20:03 WIB
  • Pemerintah

    Dinas Pariwisata Kuansing Gelar Kegiatan Pengajian Ramadhan

    Senin, 27 Mar 2023 | 19:14 WIB
  • Pemerintah

    Perlahan-lahan, Tunda Bayar Pemko Mulai Berkurang

    Senin, 27 Mar 2023 | 16:18 WIB
  • Peristiwa

    Pulang Kampung Dari Ponpes, Santri Ramaikan Safari Ramadhan di Siarangarang

    Senin, 27 Mar 2023 | 16:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com