https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas •   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar
Home › Hukum › Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit
Hukum
Pekanbaru

Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Rabu, 05 April 2023 | 01:08 WIB,  
Penulis : TIM
Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

Kantor Polsek Tampan, foto: internet

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Penyidik Polsek Tampan akan menahan H. Urin (64 tahun) dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diumumkan oleh penyidik Polsek Tampan melalui telepon kepada media pada hari Senin (3/4/23).

"Kesehatannya sudah diperiksa tadi, kata dokter tidak ada masalah selama H. Urin masih bisa menjaga makanannya," kata penyidik.

    Baca juga:
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jaksa sudah memberikan surat P21 karena kasus sudah lengkap, jadi tidak ada lagi kewenangan kami," kata penyidik.

Namun, kuasa hukum H. Urin, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, menilai bahwa Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.

"Mengapa mereka menahan orang yang berusia 64 tahun dalam kondisi sakit dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP? Apa yang terjadi?" ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK.

Dr. YK menjelaskan bahwa awalnya H. Urin ditangani oleh Polsek Tampan karena melakukan tindak pidana ringan dan sekarang disusul dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia klien tersebut dalam kondisi sakit.

"H. Urin sudah dibawa oleh penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa kesehatannya, dan dokter merekomendasikan agar klien kami harus dirawat inap. Namun, penyidik Polsek Tampan justru menahannya," ungkap Dr. YK.

Menurut Dr. YK, pihak kuasa hukum sudah memberikan saran dan permohonan kepada penyidik, namun tidak digubris oleh pihak penyidik Polsek Tampan.

Pihak kuasa hukum H. Urin menilai bahwa dalam penanganan perkara tersebut terdapat banyak kejanggalan dari awal proses penyelidikan, sehingga keluarga H. Urin melaporkan penyidik Polsek Tampan ke Propam Polda Riau.

"Penyidik sakit hati dan memaksakan kewenangannya untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap H. Urin. Kami khawatir dengan kondisi kesehatan H. Urin," kata kuasa hukum Dr. YK.

Dr. YK juga mengatakan bahwa pihak kuasa hukum menduga tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya ada unsur sakit hati karena penyidik yang menangani perkara H. Urin dilaporkan ke Propam.

"Jika berkas sudah rampung, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Jaksa? Kenapa klien kami harus ditahan selama dua hari? Ini merupakan itikad buruk karena penyidik sakit hati," tutur Dr. YK.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga H. Urin menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

DR. YK menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan pernyataan dari pendapat Prof Satjipto Raharjo tentang determinasi hukum modern adalah bahwa penegakan hukum modern memiliki kecenderungan untuk lebih menekankan pada teknis formalitas dan proseduralitas, sehingga bisa menyebabkan ketidakadilan dalam kasus-kasus tertentu. Hal ini disebabkan karena hukum modern lebih mengutamakan prinsip formalisme dan aturan tertulis, sehingga bisa mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan dalam suatu kasus. Menurut Raharjo, penegakan hukum modern harus lebih berfokus pada keadilan substansial dan aspek-aspek kemanusiaan, agar tidak terjebak dalam formalisme dan proseduralitas yang bisa menyebabkan ketidakadilan.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

penahananpria_lansiakasus_tidak_menyenangkanpenegakan_hukumformalismekemanusiaanPolsek_TampanPropam_Polda_RiauJaksakuasa_hukumRiaudugaan_ke
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Desa Tambun Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Berbuka Puasa

    Selasa, 04 Apr 2023 | 20:05 WIB
  • Sorotan

    Tangis Haru Tuti Pecah, Saat Bupati Kuansing Suhardiman Berikan Bantuan Kursi Roda

    Senin, 03 Apr 2023 | 00:20 WIB
  • Nasional

    KPU Riau Bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja Sebagai Upaya Perlindungan Badan Adhock

    Minggu, 02 Apr 2023 | 05:04 WIB
  • Daerah

    Jamin Keamanan Masyarakat, Tim Gabungan Polda Riau Lakukan Patroli Sahur

    Minggu, 02 Apr 2023 | 03:50 WIB
  • Sorotan

    Berikut Rincian Qimat Zakat Fitrah 1444H, Yang Ditetapkan Kemenag Kuansing 

    Jumat, 31 Mar 2023 | 05:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com