https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Hukrim

Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 | 21:01 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

Artikel, Tabloid Diksi - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan atau tekanan dari pihak manapun. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dapat mencapai dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, penghalang tugas wartawan juga bisa dikenai sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 45 ayat (2) yang mengatur tentang hak penyiaran dan kegiatan jurnalistik di media penyiaran seperti radio dan televisi. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dalam hal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2) mengatur tentang hak pemilik informasi elektronik dan perlindungan terhadap informasi elektronik. Setiap orang yang melakukan tindakan penghalangan terhadap informasi dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku atau hak pemilik informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku dapat dikenai sanksi pidana mencapai enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak wartawan dan kebebasan pers di Indonesia serta menjamin bahwa mereka dapat melakukan tugas jurnalistiknya tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Penulis: Bidnen SH

 

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Keyword:

  • "Sanksi Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
    • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

  • "Peraturan Hukum Terkait Kegiatan Jurnalistik di Indonesia"
  • "Perlindungan Hukum Bagi Wartawan di Indonesia"
  • "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
  • "Hukuman bagi Pelanggar Hak Jurnalis di Indonesia
    • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

hukumjurnalispersinformasipenegakanhukumpelanggaransanksiundangundangkebebasanpersmedia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

    Rabu, 05 Apr 2023 | 01:08 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan Treasury Award 2023 dan Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pendidikan, dan Lingkungan

    Selasa, 04 Apr 2023 | 03:54 WIB
  • Sorotan

    Harus di Ungkap Nazar Arnas Pamer Uang Dikatakan Dari Kabag Risalah Persidangan

    Jumat, 31 Mar 2023 | 13:34 WIB
  • Nasional

    Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

    Sabtu, 25 Mar 2023 | 11:35 WIB
  • Sorotan

    Dugaan Sabotase, Ketua Pemuda Tani HKTI Riau Peringati Empat Media Online

    Rabu, 15 Mar 2023 | 19:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com