Home › Hukrim › Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

Ilustrasi
Artikel, Tabloid Diksi - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan atau tekanan dari pihak manapun. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dapat mencapai dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, penghalang tugas wartawan juga bisa dikenai sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 45 ayat (2) yang mengatur tentang hak penyiaran dan kegiatan jurnalistik di media penyiaran seperti radio dan televisi. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dalam hal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar Via Facebook :