Home › Parlementaria › Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Ginda Burnama Penandatanganan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
PEKANBARU, Tabloid Diksi - DPRD Kota Pekanbaru telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Selasa (24/1). Dengan adanya perda tersebut, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.
Indra Pomi Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.
Komentar Via Facebook :