https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Parlementaria › Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah
Parlementaria
Pekanbaru

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Jumat, 07 April 2023 | 01:49 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Ginda Burnama Penandatanganan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DPRD Kota Pekanbaru telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Selasa (24/1). Dengan adanya perda tersebut, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.

Indra Pomi Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

  • Baca juga: Paripurna Istimewa, DPRD Dukung Penuh Arah Pembangunan Bupati Baru Kampar

Pemko Pekanbaru membutuhkan payung hukum dalam mengoperasikan IPAL, sehingga Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. Dalam perda tersebut dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL, serta pelanggan prioritas seperti hotel dan mal.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis dan dibiayai dari APBN, Pemko Pekanbaru, dan Pemprov Riau.

  • Baca juga: Rapat DPRD Pekanbaru Bahas Perjalanan Dinas dan Persiapan HUT Kota

Tarif pengelolaan IPAL tidak berbentuk retribusi, melainkan akan diubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan, Pemko Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi dan membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Ginda Burnama, S.T., M.T politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan bahwa akan ada perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan.

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Dukung Pelestarian Tradisi Ziarah Marhum Pekan

"Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. In Sya Allah, ke depannya ini akan dibentuk lagi perda retribusinya,'' terang Ginda.

Ranperda ini merupakan aktualisasi dari pembahasan rancangan perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah. Advertorial

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Hadiri Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota 2024

Sekretaris Daerah Pemerintah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MT dan Ginda Burnama ST MT Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas APBD-P 2024 dan APBD 2025

Foto Bersama Pengesahan Perda Pengelolahan Air Limbah Domistik

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

dprdpekanbaruranperdapajak air tanahperubahanipal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:09 WIB
  • Peristiwa

    Warga Keluhkan Masalah Adminduk Akibat Pemekaran Wilayah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Solusi Cepat

    Rabu, 22 Mar 2023 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai LKPJ Tahun 2022

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:01 WIB
  • Pemerintah

    Pentingnya Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat: Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Infrastruktur yang Lebih Penting

    Rabu, 05 Apr 2023 | 19:53 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna DPRD Rohil Bahas LKPJ Bupati Rohil Tahun 2022

    Rabu, 05 Apr 2023 | 03:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com