https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Parlementaria › Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah
Parlementaria
Pekanbaru

Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Jumat, 07 April 2023 | 01:49 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan Aktualisasi Perubahan Perda Pajak Air Tanah

Ginda Burnama Penandatanganan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DPRD Kota Pekanbaru telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Selasa (24/1). Dengan adanya perda tersebut, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.

Indra Pomi Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

  • Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Lulus Pascasarjana dengan Gelar Magister Manajemen di Unilak

Pemko Pekanbaru membutuhkan payung hukum dalam mengoperasikan IPAL, sehingga Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. Dalam perda tersebut dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL, serta pelanggan prioritas seperti hotel dan mal.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis dan dibiayai dari APBN, Pemko Pekanbaru, dan Pemprov Riau.

  • Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru Umumkan Susunan Fraksi Demokrat dan Calon Pimpinan

Tarif pengelolaan IPAL tidak berbentuk retribusi, melainkan akan diubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan, Pemko Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi dan membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Ginda Burnama, S.T., M.T politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan bahwa akan ada perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan.

  • Baca juga: Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

"Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. In Sya Allah, ke depannya ini akan dibentuk lagi perda retribusinya,'' terang Ginda.

Ranperda ini merupakan aktualisasi dari pembahasan rancangan perubahan atas Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah. Advertorial

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Bahas Perubahan APBD 2024 Demi Kesejahteraan Warga

Sekretaris Daerah Pemerintah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MT dan Ginda Burnama ST MT Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

  • Baca juga: Paripurna Keempat DPRD Pekanbaru, Pengumuman Pimpinan dan Susunan Fraksi Demokrat

Foto Bersama Pengesahan Perda Pengelolahan Air Limbah Domistik

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

dprdpekanbaruranperdapajak air tanahperubahanipal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Kota Pekanbaru Menyetujui Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Demi Pelayanan Publik yang Lebih Maksimal

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:09 WIB
  • Peristiwa

    Warga Keluhkan Masalah Adminduk Akibat Pemekaran Wilayah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Solusi Cepat

    Rabu, 22 Mar 2023 | 19:57 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Pemko Pekanbaru Berikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai LKPJ Tahun 2022

    Jumat, 07 Apr 2023 | 02:01 WIB
  • Pemerintah

    Pentingnya Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat: Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Pembelian Mobil Listrik untuk Infrastruktur yang Lebih Penting

    Rabu, 05 Apr 2023 | 19:53 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna DPRD Rohil Bahas LKPJ Bupati Rohil Tahun 2022

    Rabu, 05 Apr 2023 | 03:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com