https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Kecelakaan SB Evelyn Calisca: 12 Tewas dan 2 Tersangka Ditahan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Keselamatan
Hukum
Indragiri Hilir

Kecelakaan SB Evelyn Calisca: 12 Tewas dan 2 Tersangka Ditahan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Keselamatan

Minggu, 30 April 2023 | 22:22 WIB,  
Penulis : Afredo P
Kecelakaan SB Evelyn Calisca: 12 Tewas dan 2 Tersangka Ditahan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Keselamatan

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmad saat memberikan semangat pada korban terdampak laka laut

Inhil, Tabloid Diksi - Duka menyelimuti keluarga korban dan masyarakat setempat atas kecelakaan laut yang menewaskan 12 orang di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisial A dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmad. "Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan banyak korban jiwa, Sabtu (29/4).

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Kapolres Inhil menjelaskan bahwa kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 seharusnya hanya dapat menampung 66 orang penumpang. Namun pada saat kejadian, kapal tersebut mengangkut 83 orang, melebihi kapasitas yang disarankan. "Kapal itu hanya dilengkapi dengan 72 kursi," ujarnya.

Menurut AKBP Norhayat Asmad, kedua tersangka tersebut telah melakukan pelanggaran keselamatan dan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut tersebut. "Kapten kapal tidak memperhatikan kapasitas kapal dan tidak menegakkan aturan keselamatan yang berlaku," katanya.

Dalam tragedi ini, kita harus belajar bahwa keselamatan dalam transportasi harus diutamakan. Kami berharap tragedi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pengemudi transportasi untuk selalu memperhatikan aturan keselamatan dalam melakukan perjalanan. AP

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

KecelakaanKapalSpeedBoatRiauKorbanJiwaTersangkaPelanggaranKeselamatanTransportasiBeritaTerbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Suhardiman : Kuansing Akan Terus Gali Potensial SDA Dan SDM

    Sabtu, 29 Apr 2023 | 14:36 WIB
  • Hukum

    Aksi Cepat Kapolda Riau dan Danrem Wirabima dengan Helikopter ke Lokasi Kapal Tenggelam

    Jumat, 28 Apr 2023 | 13:33 WIB
  • Daerah

    Insiden Speedboat Evelyn Calisca: 9 Orang Tewas dan 4 Hilang di Perairan Inhil

    Jumat, 28 Apr 2023 | 07:44 WIB
  • Peristiwa

    Karhutla di Perbatasan Dumai-Bengkalis Teratasi, Kapolda Riau Ajak Berdoa Turun Hujan

    Selasa, 25 Apr 2023 | 23:13 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Adat Kenegerian Teluk Kuantan Adakan Halal BI Halal,Ini Waktu Pelaksanaannya

    Minggu, 23 Apr 2023 | 20:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com