Home › Peristiwa › DLHK Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan TPS Legal untuk Jaga Kebersihan Kota
DLHK Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan TPS Legal untuk Jaga Kebersihan Kota
Keterangan Foto: Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal sebagai tempat pembuangan sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, menekankan pentingnya penggunaan TPS legal yang telah ditentukan agar proses pengangkutan sampah berjalan lancar dan Kota Pekanbaru tetap bersih.
- Baca juga:
Afriadi menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 63 TPS legal yang ditetapkan di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru, termasuk Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, dan Tuah Madani.
“Semoga masyarakat dapat mematuhi waktu pengumpulan sampah yang telah ditetapkan dan membuang sampah di TPS yang telah ditetapkan, Sabtu (29/4).
DLHK Kota Pekanbaru juga telah membentuk tim yang bertugas menjaga TPS ilegal dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Koordinator Penegakan Hukum DLHK, Juli Victorino, menekankan bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, DLHK Kota Pekanbaru berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan untuk menggunakan TPS legal yang telah ditetapkan dan membuang sampah dengan benar. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Pekanbaru dengan lebih baik.**






Komentar Via Facebook :