Home › Hukum › Tidak Berkutik, Tiga Pelaku PETI di Desa Kebun Lado Ditangkap
Tiga orang pelaku PETI tidak berkutik di ringkus Polsek Singingi
Tidak Berkutik, Tiga Pelaku PETI di Desa Kebun Lado Ditangkap
Keterangan Foto: Potret Tim Polsek Singingi saat melakukan razia PETI di kobun Lado
Kuansing, Tabloid Diksi - Polsek Singingi berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku berinisial RW (25), H (44), dan B (35), di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (04/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH tim berhasil menangkap 3 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kebun Lado.
- Baca juga:
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek singingi untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH.
Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Riduan, yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 1 (satu) unit robin, 1 (satu) buah keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) batang paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah slang air, 1 (satu) buah congoran dan 1 (satu) gulung gabang.
Tersangka sebut Riduan, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***






Komentar Via Facebook :