https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Batu Hampar Gandeng Bulog, 2 Ton Beras Murah Disalurkan untuk Warga •   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari
Home › Peristiwa › Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Furqan di Alfamart Sungai Jering
Peristiwa
Kuansing

Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Furqan di Alfamart Sungai Jering

Minggu, 07 Mei 2023 | 14:34 WIB,  
Penulis :
Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Furqan di Alfamart Sungai Jering

Keterangan Foto:

 

 

    Baca juga:
  • Polsek Batu Hampar Gandeng Bulog, 2 Ton Beras Murah Disalurkan untuk Warga

  • Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini

  • Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan

TELUK KUANTAN, Tabloid Diksi - Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak infak masjid, Sabtu (6/5/2023) sekira Pukul 17.54 WIB di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan menjelaskan, "pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan pengurus mesjid alfurqan yang mendapat laporan ada pencurian kotak infaq mesjid alfurqan yang di letakkan di depan alfamart kelurahan sungai jering kec. kuantan tengah kabupaten kuansing, BP (36) yang merupakan warga sidomulyo lirik indragiri hulu, diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering. 

 

"Kronologi penangkapan berawal saat BP (36) yang saat itu berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek, dengan menggunakan sepeda motor, lalu Sekira Pukul 17.54 Wib pelaku sampai diteluk kuantan lalu membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, " jelas AKP Linter. 

 

"Setelah membayar air mineral tersebut dikasir pelaku keluar dan melihat Uang dalam Kotak Infaq didepan pintu Alfamart tersebut, sehingga kemudian lelaku langsung mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celana pelaku, lalu pelaku memasukkan plat penahan kampas rem sepeda motor ke celah kaca tempat memasukkan uang/tutup kotak infaq tersebut," ungkap AKP Linter. 

 

Kemudian pelaku mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka, lalu pelaku langsung mengambil uang dalam kotak infaq tersebut, lalu pekaku kembali masuk kedalam Alfamart dan berpura – pura hendak menukarkan uang tersebut dikasir dengan mengatakan kepada kasir “ tukar uang ini “ dijawab kasir “ tidak mungkin kau tukar uang “ sehingga karena takut ketahuan pelaku meninggalkan uang tersebut dimeja kasir kemudian pelaku langsung keluar Alfamart dan langsung naik keatas sepada motor,

 

"namun tiba – tiba datang satu orang anggota kepolisian dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku duduk ke kursi depan Alfamart tersebut lalu kepada anggota kepolisian tersebut pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri uang kotak infaq tersebut, lalu setelah pengurus Masjid Al Furqan datang pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing, " ujar AKP Linter. 

 

"Petugas yang berada di Lapangan yakni AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA Bonari Syahputra dan BRIPDA Memed Ali Akja berhasil mengamankan 1 (satu) buah kontak infaq mesjid alfurqan kelurahan sungai jering, kec. kuantan tengah kab. Kuantan singingi, Uang sebesar Rp. 1.077.100 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk supra x 125 warna hitam " Jelas AKP Linter. 

 

AKP Linter menambahkan, "saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum".

 

“Pasalnya ditukar menjadi pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. 

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Kamsol, Pj Bupati Terbaik Kedua Indonesia: Masyarakat Kampar Dukung Kepemimpinannya yang Teruji

    Minggu, 07 Mei 2023 | 04:48 WIB
  • Internasional

    Akhiri Trend Kekalahan Chelsea Unggul 3-1 Atas Bournemouth

    Sabtu, 06 Mei 2023 | 23:48 WIB
  • Nasional

    Pemekaran Wilayah 17 Provinsi Baru di Pulau Sumatera Diprediksi Segera Terealisasi

    Sabtu, 06 Mei 2023 | 22:29 WIB
  • Sorotan

    Paket Spesial Kampanye Praktis Hanya Rp2 Jutaan, Cek Sekarang!

    Sabtu, 06 Mei 2023 | 22:23 WIB
  • Peristiwa

    Mandau Menggelar Pawai Semarak Hari Anak Nasional (HAN)

    Sabtu, 06 Mei 2023 | 22:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com