https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Peristiwa › Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan
Peristiwa
Kuansing

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:10 WIB,  
Penulis :
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan

 

KUANTAN SINGINGI, Tabloid Diksi- Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, SH, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Rabu (03/05/2023) pukul 11.00 WIB.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, menjelaskan bahwa "Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek Kuantan Mudik untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar Kapolsek. 

Setelah dilakukan Pemeriksaan , bahwa memang benar ketiga pelaku melakukan kegiatan PETI di aliran sungai batang kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing dan kemudian dari keterangan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polres kuantan singingi sekira pukul 18.00 wib yang dipimpin oleh kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

"Dari hasi gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka antara lain 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) dan kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing untuk ditindak lanjuti, " ungkap AKP Ferry. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferry, yakni 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon, 4 (empat) lembar karpet, 3 (tiga) lembar karpet, 3 (tiga) buah drum, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran. 

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Tersangka sebut Ferry, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pemkab Inhu Gelar Apel Kesiapan Pencegahan Karhulta

    Rabu, 10 Mei 2023 | 20:50 WIB
  • Politik

    Rusdinur Nyatakan Siap Berlaga Rebut Kursi DPR RI Dapil Riau 2

    Rabu, 10 Mei 2023 | 16:20 WIB
  • Peristiwa

    Kepergian Betty Rotua Purba Mengguncang Dunia Jurnalis Provinsi Riau

    Rabu, 10 Mei 2023 | 15:46 WIB
  • Peristiwa

    Calon DPD RI HALAK KITA asal Sumatera Utara: Bangga Tapi Prihatin dengan Peluang Lolos ke Senayan

    Rabu, 10 Mei 2023 | 14:17 WIB
  • Peristiwa

    Si Jago Merah Menghanguskan 9 Unit Rumah dan Kios di Sialang Panjang

    Rabu, 10 Mei 2023 | 13:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com