https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid
Home › Sorotan › Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis
Sorotan
Pekanbaru

Menjaga Netralitas

Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 | 08:42 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis

Keterangan Foto: Ilustrasi, meliput berita sebagai ujung tombak penggalian informasi.

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar diskusi dengan tema "Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Media dan Jurnalis dalam Dunia Kerja", di sekretariat AJI Pekanbaru di Jalan Semangka, Sabtu (13/5/2023).Suasana membaur para awak jurnalis saat  berdiskusi. 

Dalam acara diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Eko Faizin (Ketua AJI Pekanbaru) 2023 dalam sambutannya mengatakan, diskusi tersebut bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar AJI Indonesia di berbagai kota di Tanah Air.

Sambung Eko, menurut data Dewan Pers, di Provinsi Riau saat ini ada sekitar 5.600 media, mempekerjakan ribuan orang. 

Eko berharap seluruh perusahaan media menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

"Kita berharap semua perusahaan media mengikutkan para jurnalis dan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek dan BPJS Kesehatan," harap Kepala Biro Suara.com Riau tersebut.

Diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan 3 narasumber, yakni Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan, CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi dan Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril. Terlihat pula hadir Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri, para anggota AJI Pekanbaru, jurnalis dari berbagai media, para jurnalis media kampus, aktivis LBH Pekanbaru dan pengurus organisasi wartawan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan menyebutkan pekerja media juga punya hak mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Hak tersebut dituangkan dalam program yang dijalankan oleh BPJamsostek.

Kami sendiri dari BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan sosial, yaitu:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 

- Jaminan Kematian (JKm),

- Jaminan Hari Tua (JHT), 

- Jaminan Pensiun (JP), dan 

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," paparnya .

Lanjut Herdian, sama seperti pekerja lainnya, BPJamsostek melindungi peserta yang bekerja sesuai aktivitas kerjanya. Dalam hal ini beliau sampaikan realita kerja dilapangan bila seorang jurnalis masih bertugas saat tengah malam dan mengalami kecelakaan kerja, risiko itu tetap menjadi tanggungan BPJamsostek sampai peserta sembuh seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.

CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi menyebutkan, sebagai perusahaan media, pihaknya berkomitmen melindungi para jurnalis yang juga karyawan di perusahaannya. Semua karyawan telah didaftarkan pihaknya sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

"Hal ini tidak serta merta terwujud langsung, kami lakukan bertahap. Intinya, sebagai perusahaan wajib melindungi pekerja media sehingga mereka merasa nyaman dan aman dalam bertugas. Misal, ada karyawan sakit, biaya pengobatan  ditanggung BPJS. Tahun lalu, di saat ada program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemenaker, karyawan kami dapat karena status pesertanya di BPJamsostek aktif," ungkapnya.

Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril mengingatkan, kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya  ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 10. Kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolres Kampar Serap Masukan dan Keluhan Warga Tanjung Berulak

    Jumat, 12 Mei 2023 | 23:52 WIB
  • Peristiwa

    Pelepasan Calon Jemaah Haji di Kuok, Momentum Penguatan Tali Silaturahmi Umat Beragama

    Minggu, 14 Mei 2023 | 23:32 WIB
  • Parlementaria

    Prestasi Luar Biasa! Bupati Kampar Terima Beragam Penghargaan Tingkat Nasional

    Minggu, 14 Mei 2023 | 22:48 WIB
  • Parlementaria

    LKPJ Bupati Kampar Tahun 2022: Pendapatan Asli Daerah Naik, Dana Desa Dialokasikan

    Minggu, 14 Mei 2023 | 22:18 WIB
  • Peristiwa

    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Mentaja Kegiatan Bimbingan Teknis di provinsi Riau

    Minggu, 14 Mei 2023 | 21:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com