Home › Hukum › Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing Gulung Kurir Sabu
Informasi Warga Mudahkan Tugas Kepolisian
Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing Gulung Kurir Sabu
Keterangan Foto: Pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang disita Polres Kuansing.
Pekanbaru, Tabloid Diksi – LH (32) kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH. Selasa (16/5) pukul 18.30 WIB.
Tersangka LH ditangkap dirumah milik Sdr IS (DPO) Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas, Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi karena diduga kerap mengedarkan narkotika.
- Baca juga:
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH mengatakan, pada saat penangkapan, Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan beberapa barang bukti.
“Ya, barang bukti yang ditemukan seluruhnya antara lain 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo A57, di tempat penggeledahan kedua ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah alat hisap (Bong),3 (tiga) buah piket,1 bungkus plastik klip bening,1 bungkus kotak rokok on bold,1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN,” ujarnya.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa (16/5/2023) pukul 15.30 WIB ketika Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim yang dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim berhasil mengetahui target sedang berada dirumah tepatnya didalam rumah milik Sdr IS als RAMPOK. Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LH.
Selanjutnya tim mata elang melakukan pengeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka LH.
Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama IS Alias Rampok yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dimiliki oleh tersangka LH. Namun sayangnya, IS Alias Rampok tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing yang mana rumahnya bersebelahan dengan tempat tersangka LH ditangkap namun tim mata elang hanya menjumpai didalam rumah IS Alias Rampok 1 (satu) bal plastik bening dan dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN milik Sdr IS Als RAMPOK (DPO) dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam mobil tersebut.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka LH positif (+) menggunakan narkotika.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujarnya.





.jpg)
Komentar Via Facebook :