Home › Hukum › Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria di Jalan Rangau
Laporan Warga Lagi-lagi Bantu Tugas KepolisianÂ
Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria di Jalan Rangau
Pelaku pemilik narkotika jenis sabu.
BENGKALIS, Tabloid Diksi - Kapolres Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polsek Bengkalis, AKP Toni Armando kepada awak media menjelaskan lewat siaran persnya, pada Jumat (19/5), kasus terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu bermula informasi dari masyarakat kepada tim opsnal reserse narkotika jenis sabu, pada minggu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di mana sering terjadi transaksi sabu di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
- Baca juga:
Pada pukul 17.00 WIB target diketahui berada di dalam rumah di kawasan Jalan Rangau kilometer 15 Desa Petani, setelah mendapat informasi akurat tim menangkap terduga pelaku SI.
"Saat penggeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 3.99 gram, satu unit handphone android merk Realme dan uang tunai Rp200 ribu," ulasnya.
Tim lakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa sabu didapat dari IJI alias Bokir.
Dihari yang sama tim melakukan pengembangan atas kasus ini. Benar saja, diperoleh informasi akurat sekitar pukul 22.00 WIB target IJI berada di depan rumah Jalan Rangau kilometer 15 Desa Petani.
Tim opsnal menangkap terduga dan menggeledah lokasi, dan ditemukan sembilan belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone android merk Realme putih, satu unit handphone android merk Oppo putih, dan satu bungkus plastik pack kosong.
Tidak cukup sampai disitu, di rumah pelaku ditemukan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik pack kosong.
"Saat dilakukan interogasi pelaku akui sabu yang diamankan miliknya didapat dari Wendi (DPO)," jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.






Komentar Via Facebook :