Home › Hukum › Pelaku Pencurian Milik PT PHR Diringkus Tim Gabungan Kepolisian MandauÂ
Cari Untung Curi AsetÂ
Pelaku Pencurian Milik PT PHR Diringkus Tim Gabungan Kepolisian MandauÂ
Jumpa pers, Kasatreskrim Polres Bengkalis memberikan keterangan kasus pencurian aset PT PHR.
DURI, Tabloid Diksi - Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polsek Mandau meringkus 10 Orang pelaku pencurian barang PHR.
- Baca juga:
Tim telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diarea PT Pertamina Hulu Rokan.
Disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK dalam konfrensi pers yang digelar dihalaman Mapolsek Mandau.
“Polsek Mandau bersama tim gabungan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dimana korbannya adalah PT PHR. Kurun waktu kurang lebih 2 bulan terjadi 5 kali pencurian di area PHR wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.
Dari peristiwa itu, tim gabungan dari Satreskrim Polsek Mandau terus berupaya melakukan pengungkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka dan menetapkan 2 DPO yang saat ini masih dalam pengejaran, " terang Kapolres dalam konfrensi persnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pencurian kabel elektrik, flow meter reading injektor dan pencurian besi berupa tiang besi atau tiang listrik.
Dalam aksi nya para tersangka menggunakan alat potong yang sudah persiapkan,hasil dari curian itu diangkut dengan kendaraan dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.Dari total 10 tersangka yang sudah diamankan masih ada 2 orang yang masih DPO masih dalam proses pengajaran. Dari kejahatan yang di lakukan para tersangka ini PHR mengalami kerugian kurang lebih 46 juta.
Kejahatan yang dilakukan para tersangka ini mengakibatkan PT PHR terganggu melaksanakan kegiatan operasionalnya, banyak pompa sumur minyak yang akhirnya tidak bisa beroperasi harus berhenti karna salah satu bagian instrumannya raib dicuri.
"Para tersangka ini disangkakan dengan pasal 363 KUHP,pencurian dengan pemberatan junto pasal 55 dan 56." demikian tutup AKBP Setyo Bimo.






Komentar Via Facebook :