Home › Ekonomi › ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah
Petani Sawit Dukung ZAPIN
ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah
Keterangan Foto: Ngopi Sore awak media dengan Kejati Riau.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Petani kelapa sawit di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dan petani kelapa sawit se-provinsi Riau mendapat angin segar.
- Baca juga:
Melalui program Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri (Jaga ZAPIN) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, para jaksa di Kejaksaan negeri (Kejari) se-Riau, akan turun melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, jika pelaku usaha ditemukan melakukan kegiatan perdagangan merugikan petani kelapa sawit, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan hukum, bahkan dijerat pidana.
"Program Jaga ZAPIN melibatkan Instansi terkait, Satpol PP, Dinas perdagangan, badan perizinan sampai hingga dinas pertanian, program Jaga ZAPIN akan dilaunching di Kejaksaan Tinggi Riau dan selanjutnya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum di Provinsi Riau dimulai dari Inhu,” Plt Kajari Inhu Fauzy Marasabessy SH MH kepada wartawan insan media se-Inhu di acara ngopi sore.
Program Jaga ZAPIN yang diinisiasi Kejaksaan, akan mengedepankan tindakan pencegahan preventif, selanjutnya promotif baru tindakan kuratif berupa penegakan hukum. Jika pencegahan masih didapati pelanggaran maka dilakukan tindakan penegakan hukum oleh tim terpadu program jaga ZAPIN.
Dijelaskan Kordinator Aspidsus Kejati Riau ini, pedoman pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur oleh peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018, untuk tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020.
“Kesepakatan harga TBS kelapa sawit di riau, sudah disepakati oleh pengusaha atau pabrik bersama petani dan pemerintah di Dinas perkebunan Provinsi Riau, program Jaga ZAPIN juga menyentuh ke tingkat pelabuhan dan mafia tanah,” kata Fauzy, jaksa yang pernah bertugas di Menkopolhukam RI ini.
Preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan, promotif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat petani perkebunan untuk memperjuangkan hak haknya dan kuratif penegakan hukum yang dilakukan oleh tim terpadu.
Acara ngopi sore insan media dengan Plt Kajari Inhu Fauzy Marasabessy SH MH didampingi kasi intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra SH dan sejumlah Jaksa di kejaksaan Inhu, Kejari Inhu dalam pertemuan itu juga menjelaskan perkembangan program jaga ZAPIN yang dilaksanakan Kejaksaan Inhu kepada insan media di Inhu.
Dalam kesempatan itu juga, ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Inhu Zulpen Zuhri menyampaikan dukungan penuh kepada Kejati Riau dan Kejari Inhu untuk melaksanakan kegiatan program Jaga ZAPIN di wilayah Inhu.
“Niat baik jaksa untuk membantu petani swadaya di Kabupaten Inhu, kesetaraan harga TBS sawit sama dengan harga TBS sawit petani plasma, didukung penuh oleh JMSI bersama puluhan wartawan yang tergabung dalam kepengurusanJMSI Inhu,” kata Zulpen memberikan semangat.
Dukungan senada untuk kejaksaan Inhu juga disampaikan oleh penasehat JMSI Inhu Kasmedi dan apresiasi kepada kejaksaan Inhu menjalankan program Jaga ZAPIN di wilayah Inhu juga mendapatkan apresiasi dari dewan pakar JMSI Inhu Dasmun Ahmad yang juga penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI pusat.
Program Jaga ZAPIN oleh kejaksaan melibatkan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Inhu. Hal ini sebagai bentuk proteksi dan dukungan kepada para petani sawit Inhu dan petani sawit Riau.






Komentar Via Facebook :