https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Sorotan › Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar
Sorotan

Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:38 WIB,  
Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

 

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

PAINAN Tabloid Diksi - LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kembali melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Incasi Group di PN Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Suwandi,S.H.,M.H Sekretaris Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengatakan kepada awak media bahwa hari ini Rabu 24/05/2023 adalah agenda sidang pertama gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup terhadap PT.Incasi Raya Group.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

“Benar hari ini adalah sidang perdana gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup Nomor Perkara : 19/Pdt.G/LH/2023/PN Pnn antara Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan PT.Incasi Raya Group.”ungkap wandi.

Namun pada sidang pertama ini pihak dari PT.Incasi Raya sebagai Tergugat I tidak hadir dan yang hadir Tergugat II yaitu KAN Indrapura dan hanya di wakili oleh kuasa hukumnya, sementara Turut Tergugat I Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Turut Tergugat VI Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup  juga di wakili oleh kuasanya dan Turut Tergugat II Dinas Pertanian dan Perkebunan, Turut Tergugat III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Turut Tergugat IV BPN Kabupaten Pesisir Selatan dan Turut Tergugat V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tidak hadir hadir pada saat sidang pertama ini.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Suwandi menjelaskan dalam gugatan ini kita meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara  No.19/Pdt.G/LH/2023/PN Pnn agar menghukum Tergugat I untuk menyetor dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA I dan II kepada Negara sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliyar rupiah) atas perbuatanya yang menanami sawit dalam kawasan hutan negara tanpa izin dan daerah sepadan sungai,”jelasnya.

“Selain menggugat PT.Incasi Raya Group yang berada di Nagari Muara Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat kita juga sudah menyiapkan gugatan yang ke dua untuk PT.Incasi Raya Group yang berada di daerah lunang dan silaut dengan perbuatan yang sama menanami sawit dalam kawasan hutan negara tanpa izin dan daerah sepadan sungai.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Insya allah pekan depan gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group untuk daerah lunang dan silaut akan segera kita daftarkan,’tegasnya.

Terpisah Maulana Makmun biasa disapa Simon Tanjung Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan bahwa selain menggugat PT.Incasi Group juga kami dari organisasi lingkungan hidup akan menggugat PT.Sapta Sentosa Jaya Abadi di daerah Silaut dan PT.Dempo Sumber Energi di pelangai gadang balai salasa Kecamatan Ranah Pesisir.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

“Ya kita sudah siapkan semua gugatanya insya allah awal bulan juni ini kita sudah akan  masukan gugatanya semuanya terhadap PT.Incasi Raya Group untuk daerah lunang dan silaut, PT.Sapta Sentosa Jaya Abadi untuk daerah silaut dan PT.Dempo Sumber Energi daerah pelangai gadang balai salasa yang selama ini masih tertunda,”tutup simon….Bersambung.(Team Redaksi)

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah

    Kamis, 25 Mei 2023 | 06:50 WIB
  • Sport

    Prediksi Manchester City Vs Inter Milan Final Liga Champions

    Rabu, 24 Mei 2023 | 22:15 WIB
  • Peristiwa

    Gubernur Riau Melepas 374 JCH Riau 2023

    Rabu, 24 Mei 2023 | 21:26 WIB
  • Nasional

    Pill Herbal Ajaib Mariono Leader kuansing

    Rabu, 24 Mei 2023 | 20:53 WIB
  • Internasional

    Raksasa Yang Jatuh Terjungkal Itu Bergelar NOKIA

    Rabu, 24 Mei 2023 | 19:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #2

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #3

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #4

    HUT Pekanbaru 2026 Bakal Semarak dengan Sajian Kue Talam Durian Gratis untuk Warga

    Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:46 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com