https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar
Sorotan

Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

Kamis, 25 Mei 2023 | 07:38 WIB,  
Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

Tanami Sawit Dalam Kawasan Hutan dan Sepadan Sungai LSM Lingkungan Hidup Kembali Gugat PT.Incasi Raya 300 Miliyar

 

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

PAINAN Tabloid Diksi - LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kembali melakukan gugatan legal standing terhadap PT.Incasi Group di PN Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Suwandi,S.H.,M.H Sekretaris Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengatakan kepada awak media bahwa hari ini Rabu 24/05/2023 adalah agenda sidang pertama gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup terhadap PT.Incasi Raya Group.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

“Benar hari ini adalah sidang perdana gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup Nomor Perkara : 19/Pdt.G/LH/2023/PN Pnn antara Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan PT.Incasi Raya Group.”ungkap wandi.

Namun pada sidang pertama ini pihak dari PT.Incasi Raya sebagai Tergugat I tidak hadir dan yang hadir Tergugat II yaitu KAN Indrapura dan hanya di wakili oleh kuasa hukumnya, sementara Turut Tergugat I Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Turut Tergugat VI Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup  juga di wakili oleh kuasanya dan Turut Tergugat II Dinas Pertanian dan Perkebunan, Turut Tergugat III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Turut Tergugat IV BPN Kabupaten Pesisir Selatan dan Turut Tergugat V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tidak hadir hadir pada saat sidang pertama ini.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Suwandi menjelaskan dalam gugatan ini kita meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara  No.19/Pdt.G/LH/2023/PN Pnn agar menghukum Tergugat I untuk menyetor dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA I dan II kepada Negara sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliyar rupiah) atas perbuatanya yang menanami sawit dalam kawasan hutan negara tanpa izin dan daerah sepadan sungai,”jelasnya.

“Selain menggugat PT.Incasi Raya Group yang berada di Nagari Muara Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat kita juga sudah menyiapkan gugatan yang ke dua untuk PT.Incasi Raya Group yang berada di daerah lunang dan silaut dengan perbuatan yang sama menanami sawit dalam kawasan hutan negara tanpa izin dan daerah sepadan sungai.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Insya allah pekan depan gugatan terhadap PT.Incasi Raya Group untuk daerah lunang dan silaut akan segera kita daftarkan,’tegasnya.

Terpisah Maulana Makmun biasa disapa Simon Tanjung Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan bahwa selain menggugat PT.Incasi Group juga kami dari organisasi lingkungan hidup akan menggugat PT.Sapta Sentosa Jaya Abadi di daerah Silaut dan PT.Dempo Sumber Energi di pelangai gadang balai salasa Kecamatan Ranah Pesisir.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

“Ya kita sudah siapkan semua gugatanya insya allah awal bulan juni ini kita sudah akan  masukan gugatanya semuanya terhadap PT.Incasi Raya Group untuk daerah lunang dan silaut, PT.Sapta Sentosa Jaya Abadi untuk daerah silaut dan PT.Dempo Sumber Energi daerah pelangai gadang balai salasa yang selama ini masih tertunda,”tutup simon….Bersambung.(Team Redaksi)

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    ZAPIN Kejati Riau Paksa Pengusaha Sawit Berbenah

    Kamis, 25 Mei 2023 | 06:50 WIB
  • Sport

    Prediksi Manchester City Vs Inter Milan Final Liga Champions

    Rabu, 24 Mei 2023 | 22:15 WIB
  • Peristiwa

    Gubernur Riau Melepas 374 JCH Riau 2023

    Rabu, 24 Mei 2023 | 21:26 WIB
  • Nasional

    Pill Herbal Ajaib Mariono Leader kuansing

    Rabu, 24 Mei 2023 | 20:53 WIB
  • Internasional

    Raksasa Yang Jatuh Terjungkal Itu Bergelar NOKIA

    Rabu, 24 Mei 2023 | 19:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com