https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas •   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar
Home › Sorotan › Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya
Sorotan
Pekanbaru

Ayahku di Tabrak Kenapa Bisa Tersangka?

Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB,  
Penulis : TIM
Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Heldy mantan istri mengemudikan mobil menabrakkan pagar hingga Chandra nyaris meregang nyawa

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Seorang ayah yang hampir kehilangan nyawa diduga mendapat kriminalisasi hukum oleh oknum Polisi Polda Riau. Pasalnya ia adalah korban yang dengan sengaja ditabrak oleh sang mantan istri saat hendak meminta membawa anak-anaknya karena mendapat perlakuan tak wajar.

Awalnya pada Rabu, 15 Maret 2023, terjadi kejadian yang sangat menyedihkan dan mengenaskan bagi Chandra (46), seorang ayah yang berjuang untuk mempertahankan hak asuh anaknya. Mantan istrinya, Heldy Susanti, justru membuat Chandra menjadi tersangka dalam kejadian yang hampir merenggut nyawa Chandra akibat gilasan panas roda mobil yang dikendarai Heldy.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua dan kakaknya datang ke rumah mantan istrinya untuk menjemput anak-anaknya. Chandra mengatakan, "Saya mendapat kabar bahwa mantan istri saya telah menyekap anak-anak saya, mereka menghubungi saya secara diam-diam tanpa diketahui oleh Heldy," ucap Chandra alias Aguan, Senin (29/5).

Chandra mengajak keluarganya untuk mengambil anak-anaknya karena khawatir dengan perlakuan Heldy terhadap mereka, terutama setelah menerima telepon yang penuh kesedihan. Di tempat kejadian, terjadi cekcok mulut, dan Chandra hanya berusaha meyakinkan Heldy agar melepaskan anak-anak. Namun, Heldy tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang dan mencoba menutupnya sebagai upaya untuk menghentikan mobil yang dikendarai Heldy. Namun, Heldy dengan sengaja mempercepat mobilnya dan menabrak pagar karena Chandra berada di depan pintu gerbang.

Chandra mengalami luka parah, dengan tubuhnya terjepit di antara pintu gerbang yang sepanjang sekitar 3 meter. Chandra terpental sejauh sekitar 5 meter akibat benturan tersebut. Beruntung ada sedikit celah yang membuatnya selamat, karena saat terjatuh mobil yang dikendarai Heldy tampak melindas pagar dan Chandra tepat dibawah pagar itu.

Banyak orang yang menjadi saksi kejadian ini, bahkan ada rekaman video yang dibuat oleh seorang warga. Meskipun Heldy berusaha melarikan diri, warga berhasil menghentikannya dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pada malam harinya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Chandra membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU.

Setelah kejadian itu, Chandra mengaku sering mengalami sakit kepala yang tak tertahankan dan kesulitan berkonsentrasi. Ia merasa tidak normal seperti sebelumnya. Setelah mencoba menahan rasa sakit selama sekitar 10 hari tanpa hasil yang signifikan, Chandra mendapat rekomendasi dari seorang dokter untuk segera mencari perawatan medis di Malaka karena risiko yang tinggi. Pada tanggal 29 Maret 2023, Chandra dirawat di Mahkota Medical Centre di Malaka dan hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya pembekuan darah di kepala. Setelah perawatan, Chandra diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala selama satu bulan ke depan.

Chandra mengungkapkan kekecewaannya, "Hingga saat ini, saya belum sepenuhnya pulih dari insiden tersebut. Saya merasa sangat kecewa dengan penegak hukum yang menjadikan saya tersangka dalam kejadian ini. Saya tidak tahu bagaimana bisa tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka. Dari surat panggilan tersebut, baru saya mengetahui bahwa itu terkait dengan laporan yang dibuat oleh Heldy pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau. Saya adalah korban yang hampir kehilangan nyawa saat mencoba melindungi anak-anak saya."

Chandra menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ia merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai manusia di negara ini. Chandra bertekad untuk berjuang membuktikan kebenaran sampai akhir.

Freddy Simanjuntak, Penasehat Hukum Chandra, mengungkapkan pendapatnya bahwa proses hukum saat ini tidak profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru dan jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda.

“Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh” sebut Freddy.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini. Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah?

Heldy ditahan oleh Polresta Pekanbaru selama kurang lebih 10 hari, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Setelah itu, laporan Heldy tanggal 16 Maret 2023 didorong lebih cepat dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 14 April 2023. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 14 April 2023, dan yang terakhir, surat penetapan tersangka pada tanggal 23 Mei 2023.

Kembali Freddy menyebutkan, "Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini."

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy-Red).**

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

chandraheldypolda riauasepfreddy simanjuntakpenganiayaanhukumkorban tabrakan jadi tersangkakacamata hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB
  • Sorotan

    Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau

    Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:41 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Selasa, 23 Mei 2023 | 16:59 WIB
  • Hukum

    Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?

    Senin, 22 Mei 2023 | 12:19 WIB
  • Sorotan

    Jadi Sorotan LP KPK Riau: Jeritan Masyarakat Terkesan Diabaikan, Ada Apa?

    Minggu, 21 Mei 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com