https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun •   Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar •   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli
Home › Sorotan › Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya
Sorotan
Pekanbaru

Ayahku di Tabrak Kenapa Bisa Tersangka?

Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB,  
Penulis : TIM
Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

Heldy mantan istri mengemudikan mobil menabrakkan pagar hingga Chandra nyaris meregang nyawa

Pekanbaru, Tabloid Diksi – Seorang ayah yang hampir kehilangan nyawa diduga mendapat kriminalisasi hukum oleh oknum Polisi Polda Riau. Pasalnya ia adalah korban yang dengan sengaja ditabrak oleh sang mantan istri saat hendak meminta membawa anak-anaknya karena mendapat perlakuan tak wajar.

Awalnya pada Rabu, 15 Maret 2023, terjadi kejadian yang sangat menyedihkan dan mengenaskan bagi Chandra (46), seorang ayah yang berjuang untuk mempertahankan hak asuh anaknya. Mantan istrinya, Heldy Susanti, justru membuat Chandra menjadi tersangka dalam kejadian yang hampir merenggut nyawa Chandra akibat gilasan panas roda mobil yang dikendarai Heldy.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Chandra bersama ibu mertua dan kakaknya datang ke rumah mantan istrinya untuk menjemput anak-anaknya. Chandra mengatakan, "Saya mendapat kabar bahwa mantan istri saya telah menyekap anak-anak saya, mereka menghubungi saya secara diam-diam tanpa diketahui oleh Heldy," ucap Chandra alias Aguan, Senin (29/5).

Chandra mengajak keluarganya untuk mengambil anak-anaknya karena khawatir dengan perlakuan Heldy terhadap mereka, terutama setelah menerima telepon yang penuh kesedihan. Di tempat kejadian, terjadi cekcok mulut, dan Chandra hanya berusaha meyakinkan Heldy agar melepaskan anak-anak. Namun, Heldy tetap bersikeras melawan, meskipun secara hukum hak asuh anak berada di tangan Chandra.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Situasi semakin memanas ketika Chandra hendak meninggalkan tempat tersebut melalui pintu gerbang komplek Casablanca di Jalan Srikandi, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Chandra ditabrak saat berlari menuju pintu gerbang dan mencoba menutupnya sebagai upaya untuk menghentikan mobil yang dikendarai Heldy. Namun, Heldy dengan sengaja mempercepat mobilnya dan menabrak pagar karena Chandra berada di depan pintu gerbang.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Chandra mengalami luka parah, dengan tubuhnya terjepit di antara pintu gerbang yang sepanjang sekitar 3 meter. Chandra terpental sejauh sekitar 5 meter akibat benturan tersebut. Beruntung ada sedikit celah yang membuatnya selamat, karena saat terjatuh mobil yang dikendarai Heldy tampak melindas pagar dan Chandra tepat dibawah pagar itu.

Banyak orang yang menjadi saksi kejadian ini, bahkan ada rekaman video yang dibuat oleh seorang warga. Meskipun Heldy berusaha melarikan diri, warga berhasil menghentikannya dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

Pada malam harinya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Chandra membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/227/III/2023/MODEL-B/SPKT UNIT II/RESTA PKU.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Setelah kejadian itu, Chandra mengaku sering mengalami sakit kepala yang tak tertahankan dan kesulitan berkonsentrasi. Ia merasa tidak normal seperti sebelumnya. Setelah mencoba menahan rasa sakit selama sekitar 10 hari tanpa hasil yang signifikan, Chandra mendapat rekomendasi dari seorang dokter untuk segera mencari perawatan medis di Malaka karena risiko yang tinggi. Pada tanggal 29 Maret 2023, Chandra dirawat di Mahkota Medical Centre di Malaka dan hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya pembekuan darah di kepala. Setelah perawatan, Chandra diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan berkala selama satu bulan ke depan.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Chandra mengungkapkan kekecewaannya, "Hingga saat ini, saya belum sepenuhnya pulih dari insiden tersebut. Saya merasa sangat kecewa dengan penegak hukum yang menjadikan saya tersangka dalam kejadian ini. Saya tidak tahu bagaimana bisa tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka. Dari surat panggilan tersebut, baru saya mengetahui bahwa itu terkait dengan laporan yang dibuat oleh Heldy pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau. Saya adalah korban yang hampir kehilangan nyawa saat mencoba melindungi anak-anak saya."

Chandra menekankan perlunya transparansi dan pendalaman yang lebih baik oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ia merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai manusia di negara ini. Chandra bertekad untuk berjuang membuktikan kebenaran sampai akhir.

  • Baca juga: Bawa 5 Piala Pulang, SMK M Yunus Ikuti Perkemahan Perjusami

Freddy Simanjuntak, Penasehat Hukum Chandra, mengungkapkan pendapatnya bahwa proses hukum saat ini tidak profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru dan jika tidak ada kemajuan, laporan dapat dinaikkan ke tingkat Polda.

  • Baca juga: Isu Ada Oknum Berkepentingan Diduga Tuding Media Tak Terdaftar, Disdik Tegaslah Terkait LKS Di Siak Hulu !

“Kondisi ini, perkara kan sedang berlangsung di Polresta Pekanbaru sekarang sedang tindak lanjuti oleh Jaksa. Seharusnya secara institusi kalau perkara di Polresta tidak naik barulah laporan Heldy yang di Polda Riau bisa naik, karena ini peristiwa hukum yang sama. Sekarang mereka sama-sama tersangka, kan sangat aneh” sebut Freddy.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas penegak hukum saat ini. Apakah ini menjadi hal yang biasa dan lumrah?

  • Baca juga: Kapolres Rohil Diduga Ciut, Konflik di Kebun DMT Tantang Kapolda Riau

Heldy ditahan oleh Polresta Pekanbaru selama kurang lebih 10 hari, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan. Setelah itu, laporan Heldy tanggal 16 Maret 2023 didorong lebih cepat dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 14 April 2023. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 14 April 2023, dan yang terakhir, surat penetapan tersangka pada tanggal 23 Mei 2023.

Kembali Freddy menyebutkan, "Publik dapat menilai proses yang sedemikian rupa ini dan melihat bagaimana hukum berjalan saat ini."

  • Baca juga: Pasar Malam Diduga Rusak Sarana Olahraga dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur !

Dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru, putusan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pbr telah menetapkan Chandra sebagai wali dan pemegang hak asuh terhadap ketiga anaknya inisial CheaZ, CheZ, dan ChiZ dalam gugatan melawan Tergugat (Heldy-Red).**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

chandraheldypolda riauasepfreddy simanjuntakpenganiayaanhukumkorban tabrakan jadi tersangkakacamata hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB
  • Sorotan

    Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau

    Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:41 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Jajarkan 15 Orang Tahanan Terkait Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Selasa, 23 Mei 2023 | 16:59 WIB
  • Hukrim

    Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?

    Senin, 22 Mei 2023 | 12:19 WIB
  • Sorotan

    Jadi Sorotan LP KPK Riau: Jeritan Masyarakat Terkesan Diabaikan, Ada Apa?

    Minggu, 21 Mei 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #2

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #3

    DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

    Kamis, 19 Jun 2025 - 20:29 WIB
  • #4

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 - 21:32 WIB
  • #5

    Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau

    Rabu, 18 Jun 2025 - 15:14 WIB

SOROTAN

  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com