https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton •   Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi •   Anev Mingguan, Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Personel: Jangan Terlibat Narkoba dan Hidup Hedon •   Hotspot di Sumatera Turun, Riau Tersisa Tiga Titik Panas
Home › Hukum › Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik
Hukum
Kampar

Korupsi Puskesmas KKH I Kampar

Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

Jumat, 02 Juni 2023 | 13:10 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

Keterangan Foto: Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada hari Selasa, 31 Mei 2023.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dua terdakwa membantah keterangan saksi Dedy Sambudi terkait pemotongan 10% dalam sidang perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa pertama adalah Citra Sari SKM, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas KKH I dari April 2014 hingga Februari 2021 di Kabupaten Kampar. Terdakwa kedua adalah Deffi Amalia, seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I. Sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada hari Selasa, 31 Mei 2023.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua bernama Yuli Artha dan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.

    Baca juga:
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

Dalam sidang ini, ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar. Saksi pertama adalah Dedy Sambudi, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kampar dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah/Setda Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Saksi kedua adalah Zulkifli, yang merupakan Verifikasi di Dinas Kesehatan Kampar.

Dedy Sambudi, selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, juga berperan sebagai PPTK saat itu. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pemotongan setiap pencairan dana BOK sebesar 10%. "Saya hanya menerima laporan fisik administrasi secara tertulis saja," jawab Dedy Sambudi ketika ditanya oleh JPU.

Bahkan, Dedy menyatakan bahwa Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas dokumen-dokumen fiktif. Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut mengenai uji petik laporan dana BOK, Dedy menyatakan bahwa hal tersebut ada. Namun, dari pertanyaan Jaksa Penuntut, saksi sepertinya tidak dapat memberikan data atau keterangan yang valid.

Setelah mendengar keterangan dari saksi Dedy Sambudi, kedua terdakwa menunjukkan ketidaksetujuan mereka. Mereka menjelaskan bahwa pemotongan 10% setiap pencairan dilakukan oleh Dinas dan mereka melakukan tindakan tersebut dengan sepengetahuan Dinas. Salah satu terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim, "Apapun yang kami lakukan pasti dilakukan dengan pengetahuan pihak Dinas. Selama ini, tidak pernah dilakukan uji petik oleh Dinas Kesehatan Kampar."

Setelah memberikan keterangan, baik Dedy Sambudi maupun Zulkifli diperbolehkan meninggalkan ruang sidang oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim memberikan pesan bahwa jika kedua saksi diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, mereka diharapkan hadir kembali. **

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

KorupsiPuskesmasSidangKamparKeteranganSaksiKontroversialTerdakwaBantahSaksiPemotonganDanaBOKKorupsiKesehatanSidangKorupsi2023TindakPidanaKorups
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com