Home › Hukum › Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik
Korupsi Puskesmas KKH I Kampar
Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik
Keterangan Foto: Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada hari Selasa, 31 Mei 2023.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dua terdakwa membantah keterangan saksi Dedy Sambudi terkait pemotongan 10% dalam sidang perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa pertama adalah Citra Sari SKM, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas KKH I dari April 2014 hingga Februari 2021 di Kabupaten Kampar. Terdakwa kedua adalah Deffi Amalia, seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I. Sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada hari Selasa, 31 Mei 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua bernama Yuli Artha dan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.
- Baca juga:
Dalam sidang ini, ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar. Saksi pertama adalah Dedy Sambudi, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kampar dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah/Setda Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Saksi kedua adalah Zulkifli, yang merupakan Verifikasi di Dinas Kesehatan Kampar.

Dedy Sambudi, selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, juga berperan sebagai PPTK saat itu. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pemotongan setiap pencairan dana BOK sebesar 10%. "Saya hanya menerima laporan fisik administrasi secara tertulis saja," jawab Dedy Sambudi ketika ditanya oleh JPU.
Bahkan, Dedy menyatakan bahwa Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas dokumen-dokumen fiktif. Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut mengenai uji petik laporan dana BOK, Dedy menyatakan bahwa hal tersebut ada. Namun, dari pertanyaan Jaksa Penuntut, saksi sepertinya tidak dapat memberikan data atau keterangan yang valid.
Setelah mendengar keterangan dari saksi Dedy Sambudi, kedua terdakwa menunjukkan ketidaksetujuan mereka. Mereka menjelaskan bahwa pemotongan 10% setiap pencairan dilakukan oleh Dinas dan mereka melakukan tindakan tersebut dengan sepengetahuan Dinas. Salah satu terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim, "Apapun yang kami lakukan pasti dilakukan dengan pengetahuan pihak Dinas. Selama ini, tidak pernah dilakukan uji petik oleh Dinas Kesehatan Kampar."
Setelah memberikan keterangan, baik Dedy Sambudi maupun Zulkifli diperbolehkan meninggalkan ruang sidang oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim memberikan pesan bahwa jika kedua saksi diperlukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, mereka diharapkan hadir kembali. **

Komentar Via Facebook :