Home › Hukum › KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru
Kasus Suap HGU Sawit
KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru
Keterangan Foto: Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra dikawal 2 petugas di Gedung KPK.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - KPK menjebloskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Ia dieksekusi usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
HGU perkebunan kelapa sawit salah satu celah pejabat terjerat masalah izin perpanjangan.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru,” sebut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (09/06/23).
- Baca juga:
Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra merupakan terpidana penerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi dinyatakan bersalah sebab menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.Mantan Bupati Kua
Mantan Bupati Kuansing berjalan kaki menuju Gedung KPK. ​
Atas perbuatannya itu, majelis hakim di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana sebelumnya, Andi Putra divonis lima tahun tujuh bulan penjara di tingkat pertama.






Komentar Via Facebook :