https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP •   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin
Home › Hukum › DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau
Hukum
Pekanbaru

Menilai Serius

DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:54 WIB,  
Penulis : TIM
DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

Keterangan Foto: Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Penasehat Hukum Chandra saat konferensi pers dan foto mobil yang menabrak di Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Dr Freddy Simanjuntak SH MH yakini kejanggalan Polda Riau dalam menetapkan tersangka merupakan bentuk ketidak profesionalan oknum polisi yang menangani.

Sindiran keras kerap kali disampaikan oleh Freddy saat konferensi pers dihadapan puluhan awak media.

    Baca juga:
  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

"Ini perkara kaleng-kaleng. Masih banyak perkara besar yang perlu diselesaikan Polda Riau," tegas Freddy pada beberapa hari lalu saat konferensi pers di kantornya dan di depan Mapolda Riau.

Menurut Freddy Simanjuntak Pengacara Kondang asal Pekanbaru ini, selain karena minimnya bukti. Ia juga menuding Polda Riau telah tergesa-gesa dan terlalu dini menetapkan status tersangka pada kliennya (Chandra-Red).

Heldy Susanti lewat kuasa hukumannya mengklaim Chandra telah melakukan penganiayaan atas adanya bekas cakar berdasarkan hasil visum dan video CCTV juga keterangan seorang saksi Dewi. Namun fakta sebenarnya di sampaikan oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH (Kuasa Hukum Chandra-Red) bahwa Dewi ini tak berada di tempat kejadian.

“Dewi tak berada dilokasi saat kejadian, bagaimana mungkin bisa mengetahui (sebagai saksi kuat-red)? Sementara dua orang saksi lain yang benar berada dilokasi saat kejadian menyampaikan bahwa Chandra tak ada melakukan pencakaran,” tegas Freddy saat konferensi pers, Rabu (31/5).

Tak hanya itu! lanjutnya, selain di saksikan oleh dua orang yang telah disumpah mengatakan Chandra tak ada melakukan pencakaran (penganiayaan-red). Kejadian saat itu dapat terlihat jelas dari rekaman CCTV bahwa Chandra hanya mengahadang dan tolak-menolak saja.

Hal itu juga dikuatkan lewat rekaman saksi yang merekam dengan ponsel mereka sendiri saat kejadian itu.

"Jadi kita meragukan siapa yang melakukan pencakaran itu? Kalau memang Chandra mana buktinya?" tantang Freddy menyayangkan sikap Penyidik Polda Riau karena menurutnya tak realistis dan terkesan  memihak Heldy. Opss ada apa??

Meyakini telah terjadi dugaan kejanggalan dan upaya kriminalisasi oleh Polda Riau. Freddy mantan anggota DPRD Riau sekaligus Aktivis Pemberantasan Narkoba ini melaporkan hal itu dengan menyurati beberapa instansi lembaga negara di pusat.

"Ya, sudah kita laporkan saat Polda Riau memberikan surat penetapan tersangka atas klien saya. Luar biasa aneh dan janggal, sudah korban ditabrak malah dijadikan tersangka," tolak Freddy yang aktif sebagai Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau.

Sudah kita laporkan ke Presiden RI, Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kemenkumham.

"Surat tersangka yang salah menulis agama itu telah sampai ke pusat. Beberapa point penting terkait dugaan kriminalisasi juga saya tulis disana. Saya sebagai pengacara korban berharap pihak Polda Riau segera menghentikan kasus ini," ultimatum Freddy.

Kita meminta ketegasan dari pusat untuk mengusut hal ini. "Semoga Kapolda bisa bertindak cepat demi kebenaran hukum dan nama baik institusi Polri khususnya di Riau," cetus Freddy, Sabtu (10/6).

Perlu digaris bawahi, Heldy mantan istri Candra diduga sengaja membuat laporan tandingan satu hari setelah Heldy menabrak Chandra.

"Motif itu sangat jelas, Klien saya (Chandra-Red) melaporkan Heldy di Polresta pada 15 Maret lalu. Kemudian Heldy berusaha membalikkan keadaan dengan membuat laporan di Polda Riau," bongkar Freddy.

Ini merupakan satu rangkaian peristiwa, "harusnya Polda Riau menghormati proses yang sedang ditangai Polresta terkait perkara ini. Proses hukum kan sedang berlangsung dan Heldy telah ditetapkan tersangka. Kondisi seperti ini harus menunggu dulu berkekuatan hukum tetap (sidang putusan-Red)," imbuhnya.

Kemudian melihat kebelakang, setelah bercerai sekitar 2 tahun yang lalu ternyata Heldy juga masih menginginkan harta dari Chandra.

"Selama ini biaya anak-anak saya terus tanggungjawabi, namun ketika saya tahu anak-anak tak lagi mendapat perhatian dan tidak di urus dengan benar. Maka saya inisiatif mengambil anak saya kembali dan itupun karena saya memiliki dasar hak asuh," kata Chandra, Sabtu (10/6).**

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Polda riaukorban jadi tersangkalaporan tandingansaling lapordugaan kriminalisasipekanbaruchandraheldy
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Atlet Andalan Taekwondo Bersiap Berlaga di Kejuaraan Walikota Pekanbaru Cup 6 Tahun 2023

    Jumat, 09 Jun 2023 | 12:14 WIB
  • Daerah

    Fokus Bapenda Kota Pekanbaru Menangani Stunting dan Meningkatkan Kesehatan Anak di Kelurahan Pesisir

    Kamis, 08 Jun 2023 | 11:36 WIB
  • Video-TV

    Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

    Selasa, 06 Jun 2023 | 11:30 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya

    Senin, 05 Jun 2023 | 20:01 WIB
  • Hukum

    Tanggapi Kontroversi Korban yang Jadi Tersangka

    Sabtu, 03 Jun 2023 | 19:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com