https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 
Hukum
Pekanbaru

PKC PMII Riau Desak Penutupan 

Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

Selasa, 13 Juni 2023 | 07:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

Berada di Jalan Soekarno Hatta, aktifitas tempat hiburan malam Gold Dragon tengah menjadi sorotan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Gold Dragon yang sebelumnya bernama Holywings Pekanbaru kembali heboh akibat pelanggaran Jam Operasional dan dugaan transaksi minuman keras.Dianggap pelengkap, miras tak lepas dari tempat hiburan malam. 

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Riau (PKC PMII Riau) mendesak tempat hiburan Gold Dragon yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Payung Sekaki untuk segera ditutup karena dianggap 'sarat' masalah dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Desakan untuk penutupan tempat hiburan Gold Dragon yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Payung Sekaki, Pekanbaru kembali mencuat kepermukaan setelah sebelumnya tempat hiburan yang berganti nama dari Holywings yang sempat ditutup karena dugaan isue Sara yang menimbulkan kontroversi yang membawa nama 'nabi' Muhammad untuk kupon gratis mendapatkan Miras dan buka kembali dengan nama baru Gold DragonHolywings Pekanbaru, ditutup karena dianggap melakukan penistaan agama. 

Perubahan nama tersebut dinggap hanya sebagai kamuflase untuk mendapatkan izin buka kembali, namun pada kenyataannya, praktek operasional masih diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan diduga masih menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua PKC PMII Riau, Ali Jung Jung Dly. Ia menilai Gold Dragon pada prakteknya masih mengacuhkan hukum yang berlaku dan melanggar Perda Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum dan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami minta kepada pemerintahan Kota Pekanbaru untuk segera menutup Gold Dragon Pekanbaru karena masih melanggar jam operasional dan jarak tempat yang sangat dekat dengan tempat ibadah dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Perda Pekanbaru nomor 3 Tahun 2002." Ungkap Ali Jung Jung Dly.

Ia juga menilai Gold Dragon terlihat 'Kebal Hukum' akibat dari tebang pilih dalam penegakan hukum serta penertiban yang lamban oleh Kasatpol PP Pekanbaru.

"Kita melihat Kasatpol PP Pekanbaru seperti tidak acuh atas permasalahan ini, pembiaran ini menjadi tanya buat kita, apakah ada dugaan permainan dibelakang ini semua antara pihak Gold Dragon dan Kasatpol PP sehingga Gold Dragon diduga bebas sesukanya beroperasi dan melanggar peraturan. Makanya kita minta Kasatpol PP agar mundur dan dipecat kalau tak bisa melaksanakan kinerja." Tukas Wakil Ketua PKC, Ali Jung Jung Dly. kepada awak media Senin (12/06/2023).

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB
  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB
  • Peristiwa

    DPC Peradi Pekanbaru Bersama Puluhan Advokat Kecam Pemukulan Saat Eksekusi di Rimbo Panjang

    Senin, 12 Jun 2023 | 20:51 WIB
  • Sorotan

    Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Bripka Asmarta Nopa dinilai Pahlawan di Hati Masyarakat Pangean

    Senin, 12 Jun 2023 | 19:09 WIB
  • Daerah

    Solusi Atasi Konflik LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masail di Desa Sialang Indah

    Senin, 12 Jun 2023 | 17:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com