https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin •   Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Adu Sportivitas di Pekan Olahraga Ditjenpas Riau •   Personel Polsek Batu Hampar Sisir Jalinsum Batu Hampar, Cegah C3 hingga Narkoba •   Pemerintah Tegaskan War Tiket di Istana HUT Kemerdekaan RI Ke-81 Tanpa Dipungut Biaya
Home › Hukum › Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum
Hukum
Pekanbaru

Persidangan Hadirkan Saksi Ahli 

Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

Keterangan Foto: Seorang ibu pedagang sayuran berdiri didepan lapak Pasar Simpang Baru Panam, lokasi pasar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - DR. Dayat Limbong, SH.,M.Hum Ahli Hukum Bidang Pertanahan dihadirkan saat menjadi saksi terkait perkara gugatan kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Baru Panam yang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pengajuan eksepsi penggugat dan pihak tergugat sengketa lahan kepada Hakim Ketua pimpinan sidang. 

Dalam​ keterangannya, Ahli Hukum Bidang Pertanahan itu secara runut menyebut, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang menjelaskan bahwa, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

"Secara prinsip, tujuan pemberian hak tersebut adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu," ucap Doktor Limbong.Pasar Simpang Baru Panam, yang menjadi fokus sengketa kepemilikan lahan. 

"Jenis tanah yang dapat diberikan hak pengelolaan adalah sepanjang diatas tanah tersebut tidak dibebani hak orang lain," tegasnya.

Saat Penasehat Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H. dari kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, SH. dan Rekan, mencecar ahli, terkait kekuatan hukum objek sengketa, berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). 

Ahli menjelaskan, bahwa surat keputusan (SK) merupakan langkah awal untuk memperoleh suatu hak, dalam tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis dari pemohon untuk mengetahui letak objek dan luas yang dimohonkan, termasuk apakah objek yang dimohonkan tersebut dibebani hak orang lain.Satuan Polisi Pamong Praja berjaga-jaga di pintu masuk Pasar Simpang Baru Panam, memantau situasi ditengah kondisi memanas perihal sengketa kepemilikan lahan pasar. 

Jika si pemohon tidak melakukan setiap proses yang dimaksud, maka, secara hukum surat keputusan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengelola suatu objek atau mengambil suatu hasil dari objek tersebut," sebut Doktor Limbong.

Apalagi, di atas tanah yang dimohonkan terdapat hak orang lain, menurut hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak atas objek tersebut.

Ia pun merasa heran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek. sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Oleh Sebab itu, menurut hukum, dengan mendaftarkan surat keputusan tersebut ke instansi yang berwenang barulah saat itulah timbul hak.

Maka, akibat hukumnya, kata Doktor Limbong, surat keputusan tersebut batal demi hukum, sebagaimana yang diuraikan dalam diktum kelima surat keputusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam). Pada Diktum kelima surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa keputusan ini dengan sendirinya batal, apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT.

Sementara, terungkap di persidangan, bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Diktum Pertama hingga Diktum Keempat.

Saat sesi wawancara dengan awak media, kuasa hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H menegaskan, sesuai fakta persidangan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kliennya. 

"Itu tugas kami selaku penasehat hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat, nilai suatu kebenaran," jelas Agus Tri.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Daerah

    Personil Polsubsektor Pelalawan Laksanakan Patroli Cegah C3

    Selasa, 13 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Hukum

    Hanya Berganti Nama GOLD DRAGON Kembali Langgar Aturan 

    Selasa, 13 Jun 2023 | 07:08 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com