https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Tambak Udang Geser Hutan Mangrove Bengkalis
Hukum
Bengkalis

Tak Miliki Amdal 

Tambak Udang Geser Hutan Mangrove Bengkalis

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:33 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tambak Udang Geser Hutan Mangrove Bengkalis

Kawasan hutan mangrove berubah fungsi. Tampak dari gambar kawasan pesisir yang akan dijadikan area tambak udang.

Bengkalis, Tabloid Diksi - Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi menyaksikan pemberitaan terkait tambak udang yang marak menggarap hutan mangrove di Pulau Bengkalis. 

Menurutnya, status kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi yang harus terlebih dahulu dipastikan status penggunaan hutan tersebut.Pakar Lingkungan, DR. Elviriadi menyoroti penyalahgunaan fungsi hutan mangrove di Pulau Bengkalis. 

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

"Yang saya tau dua oknum Kades disana sudah ditangkap namun anehnya pembeli tak ditangkap, dari situ kan udah jelas dilarang," kata Dr. Elviriadi, Jumat (16/6/2023). 

Elviriadi mengatakan, kalau pengerusakan hutan mangrove tersebut dibiarkan tentu membahayakan apalagi tambak udang yang tidak memiliki amdal.

"Seharusnya penegak hukum disana cepat bertindak, karena ini merugikan masyarakat terutama pihak Pemkab Bengkalis,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan Tambak Udang dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang besar, karena belum ada kajian terlebih dahulu apalagi mangrove sangat berfungsi menahan abrasi laut.Perubahan kawasan hutan mangrove menjadi tambak udang, pengerjaan dilakukan menggunakan alat berat. 

"Pejabat Pemberi OSS di Jakarta bisa dikenakan Pidana tuduhan Korupsi dan gratifikasi karena menjual kawasan hutan. Selaras dengan yang dikenakan terhadap 2 orang kades di Bengkalis".

"Banyak yang salah, kajian tak ada, kajian hukum tak ada. Belum lagi kan udah jelas ketangkap dua kades yang menjual lahan mangrove itu. Ini kenapa diteruskan? Inilah yang menjadi sorotan saya kepada penegak hukum dan Pemkab Bengkalis," tutup keterangan Doktor Pakar Lingkungan itu.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB
  • Nasional

    Melalui Program CRS PT Musim Mas Perbaiki Jalan Dua Desa Talau Dan Tanjung Beringin

    Jumat, 16 Jun 2023 | 11:52 WIB
  • Hukum

    Bangunan BLK UPTP Pekanbaru Berakhir Mangkrak

    Jumat, 16 Jun 2023 | 06:26 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat Dikagetkan Dengan Temuan Group LGBT Siswa SD di Pekanbaru

    Kamis, 15 Jun 2023 | 19:29 WIB
  • Sorotan

    SMK Keuangan Pekanbaru Diduga Melanggar Aturan dengan "Gedung Ganda"

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com