https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II
Hukrim
Pekanbaru

Menegangkan

Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

Senin, 19 Juni 2023 | 17:23 WIB,  
Penulis : TIM
Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

Heldy Susanti (baju merah) saat turun tangga bersama penyidik menuju Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Perkembangan kasus Heldy Susanti memasuki babak baru, hari ini dirinya didampingi kuasa hukum Florida Herawati SH penuhi panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru untuk lanjut ke tahap II, Senin (19/6) siang.

Tampak tak beberapa lama setelah Heldy Susanti memasuki ruang penyidik Polresta Pekanbaru, mereka dibawah langsung menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru di jalan Sudirman.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Florida Herawati SH saat keluar dari ruang penyidik, Senin (19/6)

"Terkait tahap dua, Info dari penyidik kita sama-sama menghantarkan Heldy ke Kejaksaan" sebut Florida.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Kemudian sesampainya di kejari pihak Florida bersama tersangka memasuki ruang tahap dua.

Mengherankan awak media, ternyata Heldy lagi-lagi beralasan sakit. Hal itu dibenarkan oleh pihak Kejari melalui keterangan Kasipidum Zulham Pardamaian Pane SH.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kasipidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaian Pane SH

"Rencana hari ini kita akan mengadakan tahap dua kepada tersangka Heldy Susanti yang melanggar pasal 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1," terang Zulham.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Setelah dilakukan tatap muka antara jaksa dengan tersangka (tahap dua-red) diserahkan pihak penyidik Polresta Pekanbaru.

"Ternyata tersangka Heldy Susanti mengalami sakit dengan keterangan sakit dari dokter pada rumah sakit Eka Hospital," imbuhnya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Kami berkoordinasi dengan Penyidik Polresta bahwa untuk proses tahap dua tidak dapat kami lakukan.

"Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti kami kembalikan kepada Penyidik, apabila tersangka sudah sembuh maka kami lanjutkan kembali tahap duanya," tegas Zulham menjamin kepastian.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Kemudian Kasipidum juga menyampaikan terkait rencana tahap dua berikutnya akan dilakukan pada Senin tanggal 26 Juni 2023 mendatang.

Terakhir menjawab keraguan publik terhadap tindakan Heldy seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (16/6), tersangka Heldy susanti sudah membuat dua surat sakit ditambah hari ini satu surat sakit lagi sehingga total koleksi surat sakitnya ada tiga.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Dari informasi yang dirangkum, meskipun yang bersangkutan dalam kondisi sakit namun ia hanya dirawat dirumah (istirahat-red). Tak hanya itu, Heldy juga seringkali muncul ke publik lewat beberapa berita di media online yang memuat steatmentnya menyinggung mantan suaminya (Chandra-red) yang juga sebagai korban akibat ditabrak oleh Heldy yang menyeret dirinya tersangka saat ini. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kejaripolrestapekanbaruheldy susanti351kuhptahap dua
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB
  • Sorotan

    SMK Keuangan Pekanbaru Diduga Melanggar Aturan dengan "Gedung Ganda"

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:25 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB
  • Politik

    Rahmad Ilahi Berterimakasih Lewat Antusias Peserta

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 23:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com