Home › Hukum › Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota
KSP GMS Dipertanyakan
Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota
Keterangan Foto: Istimewah
PEKANBARU, Tabloid Diksi- Anggota Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera (KSP GMS) yang dipimpin oleh Balohuku Tafonao alias BT merasa kecewa dan dirugikan pada Jumat (23/6/23).
Hal ini disebabkan oleh keengganan Ketua Umum KSP GMS untuk mengembalikan uang simpanan atau hak-hak anggota yang telah mengundurkan diri, terutama dalam kasus anggota KSP GMS dengan inisial RH.
- Baca juga:
Informasi yang diperoleh dari tim media ini menyebutkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2023, RH telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota KSP GMS. Namun, hingga saat ini, KSP GMS belum mengembalikan hak-haknya, termasuk uang simpanan yang belum dikembalikan.
Dalam surat pengunduran diri tersebut, RH telah melampirkan nomor rekening ahli waris yang dimaksudkan agar uangnya dapat dikembalikan melalui transfer melalui nomor rekening tersebut.
RH adalah anggota KSP GMS yang terdaftar di cabang Pekanbaru dengan nomor buku anggota: 01-04-002-07052022. Dia mendaftar pada tanggal 7 Mei 2022, dan total simpanannya sebesar Rp10.890.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
RH menjelaskan bahwa dia mengundurkan diri karena beberapa alasan. Pertama, selama menjadi anggota KSP GMS, pengurus tidak pernah melaksanakan pendidikan anggota pertama sebagaimana dijelaskan dalam modul KSP GMS yang dia terima saat pertama kali mendaftar sebagai anggota.
Selain itu, dia mendaftar menjadi anggota KSP GMS pada pertengahan tahun 2022, namun sampai saat ini belum pernah diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak pernah diberitahukan atau diundang untuk mengikuti RAT Tahun 2022.
Menghadapi masalah di atas, RH terpaksa memilih untuk mengundurkan diri dari keanggotaan untuk menghindari hal-hal yang dia khawatirkan di masa depan.
RH mengaku bahwa ketika dia menanyakan tentang uangnya kepada salah satu staf atau pengurus KSP GMS, staf tersebut malah mengatakan bahwa RH harus datang ke kantor baru bisa menerima uangnya, sesuai pesan dari Ketua Umum.
"Anehnya, saat saya mendaftar, saya tidak pernah diminta untuk datang ke kantor. Mengapa sekarang, setelah saya keluar, saya baru diwajibkan datang ke kantor? Ada apa dengan Ketua Umum KSP GMS ini?" ungkap RH.
Dia berharap agar saat mendaftar dengan baik, dia juga dapat keluar dari keanggotaan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi anggota yang masih aktif.
Terpisah, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera (KSP GMS), Balohuku Tafonao, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (23/6), memberikan jawaban yangterkesan ambigu dan tidak konsisten, meskipun pertanyaan dari media tidak serupa.
"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengembalikan uang anggota jika anggota mengundurkan diri. Anggota yang mengajukan pengunduran diri harus menandatangani berita acara pengunduran diri dan mengambil uangnya. Jika anggota tidak memiliki waktu, dia dapat memberikan surat kuasa kepada saudaranya dan melampirkan buku rekening atas namanya. Ini masalah uang, sangat sensitif. Jika Bapak tertarik dengan KSP GMS, silakan mendaftar di kantor kami. Terima kasih," jawab Ketua KSP GMS melalui pesan WhatsApp.
Ketika media ini mengirimkan bukti-bukti berupa surat pengunduran diri dari RH, Ketua KSP GMS kembali memberikan jawaban yang sama tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. **






Komentar Via Facebook :