Home › Hukum › PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam
Temukan Fakta BaruÂ
PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam
Keterangan Foto: Pasar Baru Simpang Panam.
PEKANBARU - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perihal Perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR atas Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Nomor 97/HPL/BPN/2003.
Atas kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam antara Penggugat dalam hal ini Yunimartati (Istri Alm. Yasman) dan pihak tergugat yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat I dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru selaku Tergugat II kembali digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru di Pasar Simpang Baru Panam.
Keluarga Penggugat saat dipinta penjelasan singkat oleh awak media terkait pengajuan gugatan kedua di PTUN Pekanbaru.
- Baca juga:
Informasi yang didapat, bahwa Pemeriksaan Setempat ini sudah kedua kalinya dilakukan atas permohonan dari Penggugat. Dikarenakan, sewaktu sidang keterangan saksi dari pihak Tergugat II (Disperindag) atas nama Maizarwan memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwasannya ada anggaran 1,3 miliar dikucurkan untuk membangun Pasar pada Tahun 1994 yang sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga Penggugat.
"Dia (Maizarwan) saksi dari Disperindag (Tergugat II) harus bisa membuktikan secara data dan fakta mana bangunan yang dibangun menggunakan uang Pemerintah sebesar 1,3 miliar. Sehingga, kita mengajukan permohonan ke Majelis Hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) kembali agar semuanya jelas dan sesuai fakta dan data seperti






Komentar Via Facebook :