https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Sorotan › DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  
Sorotan
Kampar

Debu Galian Tanah Merajalela

DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  

Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:37 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  

Debu pekat dampak dari penggalian tanah sangat mencemari udara dan mengganggu aktivitas pengendara dan pengguna jalan.

Kampar, Tabloid Diksi - Kegiatan penggalian tanah dan di muat ke mobil tersebut dijalankan di pinggir jalan lintas tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar.

Sejumlah pengendara roda 2 dan roda 4 mengeluhkan adanya kegiatan penggalian tanah yang diduga dijalankan tanpa memperdulikan efek lingkungan, dampak debu sangat di khawatirkan terhadap kesehatan masyarakat yang melewati jalan.Sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, debu yang dihasilkan dari penggalian tanah. 

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Tapung Hulu, Ariyusuf Halawa menuturkan kepada awak media, "Kegiatan tersebut mengakibatkan debu yang berterbangan mengotori kendaraan yang melintas dan jika selalu terhirup dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat yang berlalu lalang di jalan," ucapnya, Sabtu (24/6/2023). 

"Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dinas perhubungan provinsi riau diharapkan menindak tegas kegiatan penggalian tanah tersebut kerna tidak memikirkan aspek bahaya pada lingkungan dan kesehatan akibat debu," pintanya

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Kegiatan penggalian atau muat tanah dipinggir jalan lintas yang tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sehingga debu yang ada beterbangan adalah pencemaran polusi udara.

Ditempat terpisah saat di wawancarai oleh wartawan, Ketua DPP Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Rio Azlani mengatakan, ia sudah mendapatkan laporan dan sudah melakukan kajian bersama pengurus terkait kegiatan tersebut.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Sebelumnya ia mendapatkan keluhan dari masyarakat yang melintasi jalan tersebut selalu menghirup debu yang berasal dari operasional truk pengangkut timbunan, masyarakat berharap ada solusi yang tawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, agar masyarakat yang terimbas tidak lagi mengeluh akibat debu.

Atas dasar dan pertimbangan Undang-undang diatas, dalam waktu dekat ini apa yang menjadi harapan masyarakat yang terimbas tidak di gubris oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, kita tegaskan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan akan menggelar aksi di kantor DLHK Kabupaten Kampar dan dinas perhubungan provinsi riau," ucap Rio Azlani. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan, kegiatan tersebut diduga mengangkangi "Undang-Undang No 22 Tahun 2009 "Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan".

"Undang-undang No 32 Tahun 2009 "Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. "Undang-undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Undang-undang No 39 Tahun 1999, Pasal 9 mengatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Yulia Herma dengarkan Keluhan Pelaku UMKM

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 15:51 WIB
  • Hukrim

    PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 10:37 WIB
  • Pemerintah

    Gantikan Azwan, Ramlah Resmi Pj. Sekda Kampar 

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 06:34 WIB
  • Peristiwa

    Pentingnya Transparansi Bagi Media, Ini Himbauan Bagi DPRD Kota Pekanbaru

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:59 WIB
  • Pemerintah

    Polres Pelalawan Giat Cooling System Mewujudkan Pemilu 2024 Aman Damai Dan Kondusif

    Jumat, 23 Jun 2023 | 20:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com