https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Hilir,  Dukung Program ketahanan Pangan  Jagung Pipil Dan Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa •   Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik •   Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres •   Mendiktisaintek Brian Yuliarto Nyatakan Riset Tak Cukup di Jurnal, Harus Berdampak ke Masyarakat
Home › Sorotan › PT SLS Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan, 90 Hektar Lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat
Sorotan
Pelalawan

PT SLS Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan, 90 Hektar Lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat

Minggu, 02 Juli 2023 | 19:32 WIB,  
PT SLS Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan, 90 Hektar Lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat

PELALAWAN -Tabloid Diksi Sekian lama berkilah dan beralibi tidak mengolah lahan di Luar HGU, akhirnya PT. Sari Lembah Subur mengakui bahwa memang pihaknya memiliki lahan perkebunan sawit di luar HGU.

Sebelumnya, terungkap saat pertemuan pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. Pertemuan tersebut dihadiri Perbatinan Mudo Genduang, kemudian pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Dinas DPMPTSP), Pemerintah Desa Genduang, serta perwakilan Kecamatan Pangkalan Lesung.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Dan PT SLS mengakui mereka mengelola lahan di luar HGU. Lahan yang dikelola PT SLS selaku anak perusahaan Astra Agro Lestari persisnya berada di Desa Genduang, Pangkalan Lesung. Berdasar notulen rapat pihak PT SLS mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar.

Namun anehnya dari temuan tersebut, bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU yang berjumlah 90 hektar ke masyarakat adat, namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga di serahkan, entah alasan apa, tidak jelas.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Kepala Dinas Dinas DPMPTSP Budi Surlani ketika di konfirmasi, Ahad ( 2/7/23), membenarkan pertemuan pihak perusahaan dan masyarakat yang dimaksud sudah pernah dilaksanakan, bahkan hasilnya pihak pemerintah kabupaten Pelalawan sudah menyurati resmi pihak perusahaan.

"Benar, sudah kita Surati resmi agar segera menyerahkan lahan 90 hektar itu kepada masyarakat adat setempat, namun hingga saat ini pihak perusahaan masih membandel, tidak tahu alasannya apa," ujar Budi.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Sementara itu Batin Mudo Genduang, Datuk Kasim, mengharapkan ketegasan Pemerintah Pelalawan dalam hal ini Bupati Pelalawan agar terus mendesak pihak perusahaan mengembalikan lahan di luar HGU ke masyarakat adat.

“Jika perlu diberi sanksi, karena selama ini PT SLS selalu mengakal-akali masyarakat yang berada di Pebatinan Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” kata Datuk Kasim geram.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Selain meminta ketegasan pemerintah Pelalawan, Kasim juga mengaparesiasi Pemerintah Pelalawan yang ikut membantu perjuangan Batin Mudo Genduang dalam mengusahakan hak masyarakat di tanah wilayat Batin Mudo Genduang.

“Kami dari Batin Mudo Genduang mengapresiasi kinerja Pemda Pelalawan khususnya Dinas DMPTSP yang telah menyurati PT SLS dengan nomor 503/DPMPTSP/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penyerahan Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Sari Lembah Subur yang terletak di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di wilayah Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan seluas ± 90 Hektar,” jelas Batin Kasim.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Tambah Datuk Kasim, dengan terbitnya surat tersebut, itulah bentuk respons positif dari Pemerintah Daerah Pelalawan dari pengaduan permasalahan masyarakat dengan PT SLS yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Bagi kami ini sebuah pencerahan setelah bertahun-tahun akhirnya pemerintah rezim ini berani menyatakan secara tidak langsung bahwa benar PT SLS melakukan pengelolaan lahan di luar HGU,” kata Kasim lagi.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Batin Kasim juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengusut ulang atau memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang menggarap lahan perkebunan di luar izin pemerintah di daerah Kabupaten Pelalawan, khususnya di tanah wilayat Batin Mudo Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.***

SUMBER : RIAUTERKINI

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Dimomen HUT upacara Bhayangkara ke 77 Aipda Rudi Salam Terima Penghargaan Bhabinkamtibmas Terbaik Pelalawan Ini Harapan Bupati H Zukri SE

    Sabtu, 01 Jul 2023 | 13:16 WIB
  • Politik

    Menuju Perubahan & Perbaikan Bang Gope Mantap Bersama Demokrat

    Kamis, 29 Jun 2023 | 15:29 WIB
  • Pemerintah

    Diiring dengan Mobil Hias Bupati H Zukri Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1444 H

    Kamis, 29 Jun 2023 | 02:15 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Pelalawan Serahkan 8 Ekor Sapi Kurban dan Kambing ke Masjid Kecamatan Pangkalan Kerinci

    Rabu, 28 Jun 2023 | 19:18 WIB
  • Pemerintah

    Kendalikan Inflasi Bupati Pelalawan Gelar Rapat Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi Daerah Bersama TPID

    Kamis, 22 Jun 2023 | 18:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com