Home › Sorotan › Meski Diblacklist BJM Lanjut Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Tiga Kali Diberi Kesempatan AnehÂ
Meski Diblacklist BJM Lanjut Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Keterangan Foto: Payung Elektrik konvertibel di komplek Masjid An-Nur dalam kondisi rusak parah.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kontraktor pelaksana proyek pengadaan payung elektrik raksasa Masjid An Nur PT Bersinar Jesstive Mandiri (BJM) melanjutkan pembangunan proyek yang telah diblacklist dan putus kontrak.
Kembalinya PT Bersinar Jesstive Mandiri melanjutkan pekerjaan menjadi pertanyaan publik. Pihak rekanan ini juga dari awal penunjukan sudah menuai kontroversi. Mulai gugatan PT Sulatanah Anugrah melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana Sukarna, karena menilai PT Bersinar Jesstive Mandiri tak memenuhi syarat tapi tetap dimenangkan.
Proyek pembangunan payung raksasa Masjid An Nur akan kembali dilanjutkan, PT BJM sebagai kontraktor pelaksana pemegang tanggungjawab tender.
- Baca juga:
Rekanan dari Jakarta ini sebelumnya sudah dua kali diberi waktu perpanjangan menuntaskan sisa pekerjaan setelah kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2022. Namun, pekerjaan tetap tak juga selesai.
Kemudian adanya perlakuan istimewa kerena adanya dugaan keterlibatan "putra mahkota" dalam memenangkan tender. Termasuk dugaan adanya pemberian fee hingga miliaran rupiah pihak-pihak yang memberikan andil dalam mengawal dan memenangkan tender.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Thomas Larfo Demiera, Senin (3/7/23) saat dikonfirmasi membenarkan pekerjaan lanjutan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun pekerjaan mereka tak dibayar.
“Iya (masih PT Bersinar Jesstive Mandiri). Mereka mau menyelesaikan tanpa pembayaran,” kata Thomas.
PT Bersinar Jesstive Mandiri tidak lagi dibebankan mengenai target dan progres. Karena pihak rekanan ini sudah dalam status putus kontrak.
“Tidak ada bicara progres atau target. Kan udah putus kontrak. Kan tak dibayar (pekerjaan) juga,” ujar Thomas.
Mengenai status putus kontrak atas pekerjaan proyek elektrik terhadap PT Bersinar Jesstive Mandiri sebelumnya sudah disampaikan Kepala Dinas(PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan pada Rabu (3/5/23) lalu, terhitung per 8 Apri 2023.






Komentar Via Facebook :