https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Sorotan › Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses
Sorotan
Kuansing

Koperasi

Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

Kamis, 06 Juli 2023 | 22:31 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

Keterangan Foto:

Kuansing, Tabloid Diksi - Koperasi Produsen Tombang Tujuah Loge, Keputusan Menkumham RI Nomor AHU - 0003250.AH.01.26 Tahun 2020, dimana Koperasi ini di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA. Koperasi Tombang Tujuah di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA ini di Ketuai oleh Alpiyandri Datuak Godang, Wakil Ketua Sutono, Sekretaris Wahyudi SSos, Bendahara Riduan.

Saat dikonfirmasi, Alpiyandri Datuak Godang menyebutkan beberapa izin yang telah terbit terkait Koperasi Tombang Tujuh Loge ini.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Sekarang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 174.4 hektar, dan izin IPR dalam proses." Kata Alpiyandri Datuak Godang, Kamis (6/7/2023) Malam.

Alpiyandri Datuak Godang juga menjelaskan apa itu IPR, yang mana IPR ini masih dalam proses.

"Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas." Jelasnya.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kuantan Singingi." Jelasnya lagi.

"Dimana Koperasi kami adalah satu-satunya di Pulau Sumatra yang sedang dalam pengurusan perizinan IPR." Tambah Alpiyandri Datuak Godang.

Datuak Godang juga menjelaskan tujuan dari Koperasi Tombang Tujuah Loge.

"Tujuan dari Koperasi Tombang Tujuah Loge, agar masyarakat Desa Logas atau PESK (Penambang Emas Sekala Kecil) dapat menikmati Sumber Daya Alam (SDA) dengan aman." Sebut Datuak Godang.

Para PESK, lanjut Datuak Godang, PESK di Desa Logas sudah diberi banyak pelatihan.

"Pelatihan Pemurnian Emas, Gender, Ekonomi Keluarga dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)." Ucapnya.

Datuak Godang juga menjelaskan, siapa saja yang bisa menjadi anggota Koperasi Tombang Tujuah Loge di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA.

"Keanggotan Koperasi Tombang Tujuah Loge ini ialah masyarakat Logas yang KTP nya Logas dan berdomisili di Logas. Orang Logas yang tidak berdomisili di Logas tidak bisa menjadi anggota Koperasi." Ungkap Alpiyandri Datuak Godang.

Untuk diketahui, Proyek GOLD ISMIA merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia yang bertujuan untuk menghapus penggunaan merkuri pada enam lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia melalui pemberian bantuan pendanaan dan pembangunan kapasitas komunitas penambang.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    FMKP Sindir Jalan ditimbun Tanah Liat, Suhardiman Amby : "Besok saya suru Cek sama PU.

    Kamis, 06 Jul 2023 | 01:39 WIB
  • Daerah

    Ketua Komunitas Seniman Begerak Taufik Akbar Tetap Konsisten Kawal Permasalahan Pasar Modern Sorek 

    Rabu, 05 Jul 2023 | 22:51 WIB
  • Daerah

    Usai Diguyur Hujan Lebat, Jalan Yang Baru Ditimbun Tanah Liat Terlihat Mulus

    Rabu, 05 Jul 2023 | 18:46 WIB
  • Peristiwa

    Danrem 031/WB Saksikan Festival Bakar Tongkang 2023 di Rohil

    Rabu, 05 Jul 2023 | 17:55 WIB
  • Peristiwa

    Danrem 031/WB Ziarahi Makam Guru Besar Bagan Punak Pokih Naim

    Rabu, 05 Jul 2023 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com