https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Hukrim › Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  
Hukrim
Kampar

Melampaui Kewenangan

Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Minggu, 09 Juli 2023 | 21:12 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Bersitegang, salah satu petugas keamanan dengan wartawan didepan pos penjagaan Kantor PHR Petapahan.

Kampar, Tabloid Diksi - Seorang petugas keamanan kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, bersikap arogan dan menghalangi wartawan yang bertugas meliput berita. 

Kejadian tersebut berlangsung Rabu, 5 Juli 2023. Empat orang wartawan media online yang bermaksud konfirmasi dan mengorek keterangan dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait adanya aktivitas galian tanah kuning/timbun untuk kegiatan PHR yang dikerjakan oleh sub kontraktor PHR di daerah Kota Batak Kecamatan Tapung.Aktivitas galian tanah timbun/kuning yang menjadi objek buruan berita wartawan media. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Para wartawan bertujuan mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan usaha tanah kuning/timbun kepada pihak PHR dikantor Petapahan, namun disayangkan salah seorang keamanan PHR yang mengenakan pakaian biasa menghalangi para wartawan masuk untuk menemui pimpinan PHR dikantor Petapahan. 

Adu mulut pun terjadi antara awak media dengan oknum anggota yang telah dipecat dari kesatuan nya dan dipekerjakan oleh PHR.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Tidak ada urusan wartawan dengan PHR, kalian tidak boleh masuk dan perusahaan ini milik Negara dan tidak mungkin PHR bekerja melanggar aturan," kata oknum keamanan PHR yang tidak bersedia disebut nama.

Menanggapi hal tersebut anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung dengan tegas mengatakan,

"Oknum keamanan PHR yang bertugas dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung yang arogan tersebut adalah Marpaung dan ia tidak layak menjadi keamanan di PHR, karena prilakunya melebihi dari tugasnya sebagai keamanan dan juga arogan kepada wartawan disaat wartawan menjalankan tugasnya," kata Daulat Panjaitan.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Lebih lanjut diterangkan oleh Daulat Panjaitan, dari informasi yang diperoleh bahwa Marpaung telah dipecat dari keanggotaan TNI dan sekarang ini bekerja sebagai petugas keamanan dan Intel di PHR. 

Tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan dalam mengkonfirmasi dan meliput objek pemberitaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ribuan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru

    Sabtu, 08 Jul 2023 | 06:52 WIB
  • Sorotan

    Sangat Minim Informasi Penting yang Diterima Masyarakat Petani Sawit

    Jumat, 07 Jul 2023 | 23:09 WIB
  • Hukrim

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB
  • Pemerintah

    H Zukri SE Pimpin Pelantikan H Abdul Karim S H M Si Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan

    Jumat, 07 Jul 2023 | 20:37 WIB
  • Sorotan

    Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

    Kamis, 06 Jul 2023 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com