https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Peristiwa › Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan
Peristiwa
Kuansing

Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:07 WIB,  
Penulis :
Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan

 

Kuansing Tabloid Diksi- Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (13/7/2023) kemarin, berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya berinisial M, E dan Z, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2022 tahun lalu.

    Baca juga:
  • Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami

  • Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 

  • Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada media menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat, Kamis Tanggal 06 Juli 2021 hingga Bulan Agustus 2021 tahun lalu, Orang tua berinisial R selaku pelapor warga Teluk Kuantan bernama Alm E (Sudah Almarhumah) menyerahkan uang sejumlah Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada Saudara E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 Haktar dan panjar tanah tambahan.

 

Namun setelah menerima uang tersebut E dan Z menggunakan uang panjar tersebut (Senilai Rp 60.000.000) untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif. Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 Haktar tersebut sejumlah Rp 780.000.000 kepada Tersangka M. 

 

Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun setelah Tersangka M menerima uang tersebut M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000 itupun oleh pemilik tanah sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung.

 

Lalu M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain lain. Tidak hanya itu 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan oleh Tersangka kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL, diduga palsu karena nama yang tertera didalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah.

 

Melihat ada kejanggalan, lalu pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021 yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z.

 

Dan setelah melakukan Gelar Perkara Tersebut SatReskrim Polres Polres Kuansing pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara M dan menetapkan Menjadi Tersangka Dan Melakukan pengamanan Di rutan Mapolres Kuansing 

 

''Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari Saudara E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,''pungkas AKP Linter.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi
Sumber : Humas Polres Kuansing

TOPIK TERKAIT

KuansingTabloid DiksiPolres kuansingPria Jual HutanPuluhan jutaWarga KuansingBreaking newsInews
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Drs Suhardiman Amby Akan Gesahkan Pembangunan yang Ada di Kuansing

    Jumat, 14 Jul 2023 | 21:58 WIB
  • Peristiwa

    Andi Cahyadi membuka turnamen Volly Ball Putra Cup I Antar desa  se-Kuansing

    Kamis, 13 Jul 2023 | 12:27 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat di Gegerkan Penemuan Mayat Pria Paruh Baya, Diduga Korban Pembunuhan

    Rabu, 05 Jul 2023 | 10:19 WIB
  • Peristiwa

    Penutupan UMKM Kuantan Mudik, Berjalan Dengan Penuh Keceriaan

    Senin, 26 Jun 2023 | 14:44 WIB
  • Daerah

    Yulia Herma dengarkan Keluhan Pelaku UMKM

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 15:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com