Home › Hukum › Tiga Alat Berat Rambah Kawasan Hutan Gunung Sahilan
Polhut Riau Rampas Tiga EkskavatorÂ
Tiga Alat Berat Rambah Kawasan Hutan Gunung Sahilan
Keterangan Foto: Satu unit alat berat jenis ekskavator yang dirampas dan diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengamankan tiga operator alat berat jenis ekskavator.
Ketiga operator tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Rambah hutan, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Gunung Sahilan, Kampar.
Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023) mengatakan, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka diamankan saat mengoperasikan alat dikawasan kawasan hutan.
"Selain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," jelas Murod.
Mamun Murod, Kadis LHK Provinsi Riau.
Kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," sebutnya.
Kemudian lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkapnya.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," paparnya.
"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut," jelas Murod menutup keterangannya.






Komentar Via Facebook :