https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari •   Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bawa 2.200 Mangrove dan Bantuan untuk Warga 3T •   Dua Titik Karhutla Mengamuk di Bengkalis, 11 Hektare Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan •   Patroli Udara Polda Riau Sisir Titik Rawan Karhutla, 6 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan
Home › Sorotan › Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!
Sorotan
Pekanbaru

Tak Patut Ditiru

Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!

Senin, 17 Juli 2023 | 17:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!

Keterangan Foto:

Pekanbaru - Bendera kusam dan koyak tegak berkibar disalah satu tempat usaha atau gudang dijalan Seroja Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim.

Seorang wanita yang mengaku manager di gudang tersebut adalah cabang dari Prevented Ocean Plastic, berkantor pusat di Jakarta.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Jadi perusahaan ini yang investasi orang inggris, dikelolah oleh Daniel orang Medan," bebernya.

Ia menyampaikan jika kondisi itu sudah ia ketahui. "Memang dari awal benderanya ingin dirubah, itukan pas awal 17 Agustus kemarin," imbuhnya.

Sementara, ketika awak media mempertanyakan hal itu dan menyarankan agar segera melepas bendera. Pihaknya segera menurunkan dan menyimpan bendera tersebut kedalam sebuah ruangan.

Dari pantauan awak media, perusahaan ini menampung botol kemasan air mineral bekas yang dipres sehingga kumpulan botol itu menjadi kotak-kotak untuk diangkut kembali.

Sementara pihak Bhabinkamtibmas Jontra F yang ditemui awak media di kantor Lurah Pembatuan saat dikomfirmasi terkait peristiwa itu, ia menyampaikan akan segera menghimbau kembali.

"Nanti akan kita datangi kembali, namun setelah saya koordinasi ke Kanit terkait adanya bendera kusam dan koyak yang masih dikibarkan itu," pungkasnya.

Apabila memang bendera rusak itu disengaja dipasang padahal sudah mengetahui itu rusak maka bisa dipidana.

Terakhir jika bendera tersebut memang rusak atau koyak akibat beberapa bulan setelah terpasang. "Sifatnya hanya akan kita berikan teguran dan jika tak dihindarkan maka akan kita proses," tutupnya.

ATURAN HUKUM

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Popplastikserojapekanbarupembatuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Bakal Meriah! PBSI Gelar Turnamen Sempena HUT Pekanbaru

    Selasa, 04 Jul 2023 | 15:22 WIB
  • Daerah

    KONI Pekanbaru Terima Rp1 Miliar, Gaji 12 THL Juga Raib

    Sabtu, 01 Jul 2023 | 12:34 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir Nodai Kesakralan Tempat Ibadah, Pemko Harus Tutup Gold Dragon

    Kamis, 29 Jun 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Pentingnya Transparansi Bagi Media, Ini Himbauan Bagi DPRD Kota Pekanbaru

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Terima Info Transaksi Sabu, Polisi Sikat Pria di Kampa; 5 Paket Diamankan

    Terima Info Transaksi Sabu, Polisi Sikat Pria di Kampa; 5 Paket Diamankan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:38 WIB
  • Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:06 WIB
  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com