https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Ekbis › Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau
Ekbis
Pekanbaru

Jelang Penyelenggaraan RUPS 

Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau

Selasa, 18 Juli 2023 | 11:33 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau

Gedung utama BRK Syariah Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dijadwalkan pada Kamis (27/07/2023) di Radisson Hotel Batam. Menjelang acara penting ini, pakar Hukum Bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Firdaus SH, MH mengingatkan bahwa pemegang saham berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus perusahaan atau BUMD dalam RUPS.DR Firdaus SH MH, pakar Hukum Bisnis, fakultas hukum universitas Riau. 

Firdaus menjelaskan bahwa RUPS adalah lembaga tertinggi dalam sebuah perseroan terbatas yang bertanggung jawab mengambil keputusan penting, termasuk mengubah anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan, mengevaluasi tugas dan fungsi direksi dan komisaris, serta berhak mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris perusahaan. Kewenangan ini ditetapkan dalam pasal 94 dan pasal 111 UU PT.

  • Baca juga: Klarifikasi Sengketa Lahan Ulayat di Kampar Kiri Hulu: Nasarudin Membantah Klaim Ludai

Dr Firdaus menegaskan, pengurus perseroan terbatas adalah agen bagi pemegang saham yang sejatinya adalah pemilik perseroan terbatas. Direksi dan komisaris berkewajiban untuk memaksimalkan semua sumber daya perusahaan guna meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham.

RUPS Luar Biasa BRK Syariah ini memiliki tiga agenda utama: 

I. Persetujuan pengunduran diri dan pengesahan pemberhentian direktur utama Perseroan; 

  • Baca juga: Wakil Walikota Pekanbaru Terima Audiensi PT. BPR Pekanbaru Madani, Bahas Strategi Penguatan UMKM

II. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau, sebagai pemegang saham terbesar, untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi Direktur Utama Perseroan; dan 

III. Persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS Tahunan no. 27 tanggal 23 April 2022. Pengumuman RUPS Luar Biasa BRK Syariah telah dipublikasikan pada 11 Juli 2023.

  • Baca juga: Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita Salurkan 200 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan THL

Ditempat terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Universitas Islam Riau, Dr Admiral SH, MH juga menyatakan bahwa pemegang saham PT. BRK Syariah berhak melakukan penggantian direksi melalui RUPS Luar Biasa (RUPSLB), seperti yang diatur oleh Pasal 78 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini disebabkan adanya pengunduran diri Direktur Utama PT. BRK Syariah.

Admiral menegaskan pentingnya menjaga dan membesarkan PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pembangunan. 

  • Baca juga: Puluhan Miliar Omzet Aryaduta, Pemprov Hanya Profit Rp200 Juta

Apalagi BRK Syariah telah bertransformasi dari perbankan konvensional menjadi perbankan syariah, proses pelik dan berliku yang tidak mudah menurutnya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Puluhan Warga Bandar Petalangan Tutup akses Jalan Pengangkutan CPO PT Serikat Putra Lumpuh Total

    Senin, 17 Jul 2023 | 20:14 WIB
  • Sorotan

    Tidak Ada Regulasi Mewajibkan Pembelian Seragam di Sekolah 

    Senin, 17 Jul 2023 | 18:21 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!

    Senin, 17 Jul 2023 | 17:24 WIB
  • Peristiwa

    Hampir 10 Tahun Lumpuh, Pemuda Batak Kuansing (PBK) Penuhi Permintaan Kursi Roda 

    Senin, 17 Jul 2023 | 17:16 WIB
  • Pemerintah

    Raih Delapan Emas, SMPN Bernas Sabet Juara Umum O2SN SMP se Kabupaten Pelalawan

    Senin, 17 Jul 2023 | 15:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com