https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Internasional › BNN Bongkar Selundupan 110 Kg Sabu dari Myanmar
Internasional

Mampu Racuni 200 ribu Generasi 

BNN Bongkar Selundupan 110 Kg Sabu dari Myanmar

Selasa, 18 Juli 2023 | 22:16 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
BNN Bongkar Selundupan 110 Kg Sabu dari Myanmar

BNN sita barang bukti 110 Kg narkotika jenis sabu.

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu total sebanyak 110 kilogram dari Myanmar. Enam orang tersangka diamankan aparat di dua lokasi yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan barang bukti yang disita merupakan sabu produksi super-laboratorium.Badan Narkotika Nasional (BNN). 

  • Baca juga: KTT ke-13 ASEAN-US, Presiden Trump Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo Bangun Perdamaian di Timur Tengah

“Sangat diyakini ini merupakan hasil kejahatan transnasional terorganisasi yang perlu dihadapi bersama,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Menurut Petrus, kasus pertama terjadi di kawasan pesisir Pantai Laweung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Di sini tim BNN meringkus tiga tersangka berinisial HE, R, dan MF.

  • Baca juga: Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

“Mereka kedapatan membawa sabu dari perairan Langkawi Malaysia menuju Indonesia melalui jalur Pantai Laweung,” ujarnya. 

Dari para tersangka itu, aparat menyita empat karung sabu seberat 105 kilogram.

Sedangkan kasus kedua terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan para tersangka yaitu HAR, MWA, dan JOH. 

  • Baca juga: Google Ancam Pecat Karyawan Dukung Palestina

Petugas menangkap ketiganya setelah menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di Jalan Tayan, Kecamatan Tayan Hulu.

Dari penyergapan tersebut, tim BNN mengamankan lima kilogram sabu yang disembunyikan di pintu kiri dan kanan mobil. Aparat juga menggeledah kamar kos pelaku di Pontianak dan menemukan sejumlah telepon selular yang digunakan untuk bertransaksi.

  • Baca juga: The Jerusalem Post Sebut RI Bangsa Terbelakang

“Dengan jumlah sabu sebanyak itu, secara tidak langsung kami telah menyelamatkan 220 ribu generasi muda bangsa,” ujar Petrus.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Benahi Birokrasi:Bupati Kuansing Mulai Sasar Kepala Sekolah

    Selasa, 18 Jul 2023 | 22:08 WIB
  • Sorotan

    Tim Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Warung Remang remang yang Meresahkan Masyarakat

    Selasa, 18 Jul 2023 | 15:28 WIB
  • Ekbis

    Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau

    Selasa, 18 Jul 2023 | 11:33 WIB
  • Sorotan

    Puluhan Warga Bandar Petalangan Tutup akses Jalan Pengangkutan CPO PT Serikat Putra Lumpuh Total

    Senin, 17 Jul 2023 | 20:14 WIB
  • Sorotan

    Tidak Ada Regulasi Mewajibkan Pembelian Seragam di Sekolah 

    Senin, 17 Jul 2023 | 18:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #5

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com