Home › Ekbis › DJP Riau sita Rp3,69 miliar aset pengemplang pajakÂ
Edukasi Kepatuhan Wajib PajakÂ
DJP Riau sita Rp3,69 miliar aset pengemplang pajakÂ

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk kedua kali di tahun 2023 lakukan sita serentak 14 aset pengemplang pajak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan taksiran nilai total Rp3,69 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.Jurusita Pajak Kanwil DJP Riau dan satu unit kendaraan yang disita petugas.
Komentar Via Facebook :