Home › Ekonomi › DJP Riau sita Rp3,69 miliar aset pengemplang pajakÂ
Edukasi Kepatuhan Wajib PajakÂ
DJP Riau sita Rp3,69 miliar aset pengemplang pajakÂ
Keterangan Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk kedua kali di tahun 2023 lakukan sita serentak 14 aset pengemplang pajak di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan taksiran nilai total Rp3,69 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Jurusita Pajak Kanwil DJP Riau dan satu unit kendaraan yang disita petugas.
- Baca juga:
Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP. Pelaksanaan penyitaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening. KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak. Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat," terang Eko Budihartono.






Komentar Via Facebook :