https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik •   Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres •   Mendiktisaintek Brian Yuliarto Nyatakan Riset Tak Cukup di Jurnal, Harus Berdampak ke Masyarakat •   Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Home › Hukrim › Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?
Hukrim
Pekanbaru

Pembacaan Dakwaan

Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

Jumat, 21 Juli 2023 | 00:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

Rio Simanjutak SH MH (kirim) dan DR Freddy Simanjuntak SH MH, saat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/7)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang perdana terdakwa Heldy Susanti digelar secara online tertutup! Loh mengapa?

Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum (PH) DR Freddy Simanjuntak SH MH bersama rekannya Rio Simanjuntak SH, pihaknya telah menantikan sidang tersebut.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

"Ini sangat aneh, kita sebagai PH Chandra telah menunggu sidang perdana ini. Kita ingin memastikan perjalanan sidang perdana itu. Tetapi ini kenapa ya? Seperti kucing-kucingan sidangnya, apakah dikemas tertutup," sindir Freddy dengan kekecewaan, Kamis (20/7) di PN Pbr.

Freddy menyebutkan telah berjam-jam menunggu sidang itu tetapi kedatangan mereka berujung buruk.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

"Kurang paham kita tujuan semua ini, sangat janggal, pertama terdakwa berada dalam sel di Polresta Pekanbaru tetapi sidang digelar online," imbuhnya.

Kedua lanjutnya, PH mereka tampaknya risih akan kehadiran kita, padahal mengetahui kedatangan kita tapi tak sportif.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

"Ketiga, ini juga satu sisi dapat menimbulkan bias karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Yanti SH tak dilakukan eksepsi oleh PH terdakwa," nalarnya sambil menyatakan bisa ada dua kemungkinan.

Panitera sidang Solviati SH MH dalam keterangan kepada awak media, sidang secara online itu dipimpin oleh ketua Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH, Ahmad Fadil SH.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

"Acaranya tadi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, tunda sidang Hari Senin tanggal 24 Juli 2023 acara saksi dari penuntut umum", tulisnya.

Sidang dengan nomor perkara 758/Pid.B/PN/Pbr yang dilaksanakan pada Hari Kamis (20/07/2023) Siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pbr) ini merupakan buntut tindakan Terdakwa yang menabrak mantan suaminya pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Heldy Susanti didakwa dengan perkara pidana penganiayaan berat melanggar pasal 351 ayat 1 karena menabrak Mantan Suaminya Chandra Als Aguan. 

Akibatnya Aguan geger otak dan pendarahan dibagian otak sebelah kanan dan harus melakukan rawat jalan dengan mengontrol secara rutin kesehatannya ke salah satu rumah sakit di Malaka. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sidang perdanapengadilan negeri pekanbarupn pbrheldy susanticandra351 kuhp
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukrim

    Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

    Senin, 19 Jun 2023 | 17:23 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com