https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan •   Turun Perdana Jalur Rajo Bujang Siap Meriahkan Pacu Jalur 2026  •   Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh •   Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh
Home › Hukrim › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 
Hukrim
Pelalawan

Pidana Berat Pengedar Jaringan Internasional 

Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:18 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan  pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:

- Abdul Rahim alias Rahim, 

  • Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

- Arman bin Sudirman, 

- Hanafi alias Aan, 

- Zul Efendi alias Ade, dan 

- Herman bin Nur Bitzasa. 

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Benny Arisandi SH MH sebagai ketua majelis yang juga Ketua PN Pelalawan. Didampingi hakim anggota M Ilham Mirza SH MH dan Jetha Tri Dharmawan SH MH.

"Kelima terdakwa dituntut dengan  pidana mati dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin. Dibacakan oleh Tim JPU kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Rabu (26/7/2023).

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dituntut bersalah. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun salah satu pertimbangan kami dalam surat tuntutan ada pada hal yang memberatkan. Kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika," tambah Misael Tambunan.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Usai pembacaan surat tuntutan dengan pidana mati dari JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima tersangka terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 21.55 wib di Jalan simpang Kampung Tolam Betung Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tim dari BNN RI telah mencium pergerakan pengedar narkotika jaringan internasional ini hingga dibuntuti dan dibidik sampai ke Pelalawan.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Kelima tersangka Abdul Rahim, Arman Herman Zul Efendi, dan Hanafi berada di dalam sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1741 MK. Mobil itu akan berangkat dari daerah perairan Pelalawan tujuan Provinsi Jambi.

BNN pusat kemudian melimpah perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya oleh Jampidum Kejagung, perkara dilimpahkan ke Kejari Pelalawan yang lokasi penangkapan terjadi di wilayah hukum Pelalawan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Sorotan

    Kapolresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Knalpot Brong 

    Rabu, 26 Jul 2023 | 06:27 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Peristiwa

    Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan

    Selasa, 25 Jul 2023 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #2

    Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB
  • #3

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB
  • #4

    KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    Minggu, 31 Mei 2026 - 15:39 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Rabu, 10 Jun 2026 | 06:50 WIB
  • Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

    Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:29 WIB
  • Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:14 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com