https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Hukum › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 
Hukum
Pelalawan

Pidana Berat Pengedar Jaringan Internasional 

Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:18 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Keterangan Foto: Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan  pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:

    Baca juga:
  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

- Abdul Rahim alias Rahim, 

- Arman bin Sudirman, 

- Hanafi alias Aan, 

- Zul Efendi alias Ade, dan 

- Herman bin Nur Bitzasa. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Benny Arisandi SH MH sebagai ketua majelis yang juga Ketua PN Pelalawan. Didampingi hakim anggota M Ilham Mirza SH MH dan Jetha Tri Dharmawan SH MH.

"Kelima terdakwa dituntut dengan  pidana mati dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin. Dibacakan oleh Tim JPU kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Rabu (26/7/2023).

Kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dituntut bersalah. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun salah satu pertimbangan kami dalam surat tuntutan ada pada hal yang memberatkan. Kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika," tambah Misael Tambunan.

Usai pembacaan surat tuntutan dengan pidana mati dari JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima tersangka terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 21.55 wib di Jalan simpang Kampung Tolam Betung Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tim dari BNN RI telah mencium pergerakan pengedar narkotika jaringan internasional ini hingga dibuntuti dan dibidik sampai ke Pelalawan.

Kelima tersangka Abdul Rahim, Arman Herman Zul Efendi, dan Hanafi berada di dalam sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1741 MK. Mobil itu akan berangkat dari daerah perairan Pelalawan tujuan Provinsi Jambi.

BNN pusat kemudian melimpah perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya oleh Jampidum Kejagung, perkara dilimpahkan ke Kejari Pelalawan yang lokasi penangkapan terjadi di wilayah hukum Pelalawan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Sorotan

    Kapolresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Knalpot Brong 

    Rabu, 26 Jul 2023 | 06:27 WIB
  • Hukum

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Peristiwa

    Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan

    Selasa, 25 Jul 2023 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com