https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 
Hukum
Pelalawan

Pidana Berat Pengedar Jaringan Internasional 

Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:18 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Keterangan Foto: Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan  pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

- Abdul Rahim alias Rahim, 

- Arman bin Sudirman, 

- Hanafi alias Aan, 

- Zul Efendi alias Ade, dan 

- Herman bin Nur Bitzasa. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Benny Arisandi SH MH sebagai ketua majelis yang juga Ketua PN Pelalawan. Didampingi hakim anggota M Ilham Mirza SH MH dan Jetha Tri Dharmawan SH MH.

"Kelima terdakwa dituntut dengan  pidana mati dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin. Dibacakan oleh Tim JPU kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Rabu (26/7/2023).

Kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dituntut bersalah. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun salah satu pertimbangan kami dalam surat tuntutan ada pada hal yang memberatkan. Kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika," tambah Misael Tambunan.

Usai pembacaan surat tuntutan dengan pidana mati dari JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima tersangka terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 21.55 wib di Jalan simpang Kampung Tolam Betung Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tim dari BNN RI telah mencium pergerakan pengedar narkotika jaringan internasional ini hingga dibuntuti dan dibidik sampai ke Pelalawan.

Kelima tersangka Abdul Rahim, Arman Herman Zul Efendi, dan Hanafi berada di dalam sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1741 MK. Mobil itu akan berangkat dari daerah perairan Pelalawan tujuan Provinsi Jambi.

BNN pusat kemudian melimpah perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya oleh Jampidum Kejagung, perkara dilimpahkan ke Kejari Pelalawan yang lokasi penangkapan terjadi di wilayah hukum Pelalawan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Sorotan

    Kapolresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Knalpot Brong 

    Rabu, 26 Jul 2023 | 06:27 WIB
  • Hukum

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Peristiwa

    Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan

    Selasa, 25 Jul 2023 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com