Home › Hukum › Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun
Tak Menyesal Menabrak
Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun
Saksi Candra bersama JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa saat memperlihatkan Rekaman CCTV kejadian penabrakan
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang ketiga dengan terdakwa Heldy Susanti dengan perkara Nomor: 758/Pid.B/2023/PN Pbr, Senin 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru berjalan haru.
Sebelum sidang, Candra meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH untuk memulai sumpah dengan bersumpah sendiri terlebih dahulu lewat keyakinannya (Budha-red) sambil membakar dupa. Kemudian setelah itu Candra membacakan sumpah di persidangan dengan dipandu oleh Ketua Majelis.
- Baca juga:
Setelah dipersilahkan memberikan keterangan oleh JPU, Candra membongkar isi hatinya terkait peristiwa malang itu.
Kondisi haru tak terpendam ketika Pelapor (Candra-red) sebagai saksi membeberkan beberapa kesaksian terkait peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cacat serius pasca ditabrak sebanyak dua kali oleh Terdakwa.
Saya diberitahukan untuk menjemput anak. Saat disana saya telah ditunggu oleh mantan ibu mertua saya, abang ipar dan juga kakak iparnya mantan istri.
"Anak saya diasuh oleh ibu mantan istri saya. Karena dapat laporan anak-anak tidak diasuh dengan baik oleh mami nya, maka saya kesana untuk menjemput anak saya," ucap Candra mengingat naluri sebagai seorang bapak.
Jadi bukan mengambil anak secara paksa. Karena yang bawa anak-anak adalah mantan mertua saya sendiri. Walaupun saya punya hak asuh Buk Hakim," jelas Chandra alis Aguan merasa ada skenario.
“Apakah ada usaha perdamaian kedua belah pihak? atau adakah pihak Heldy mendatangi anda minta maaf," tanya Hakim Hendah. “Tidak ada sama sekali Buk Hakim yang mulia, malah anak-anak saya dicuci otaknya bahwa saya bapak yang jahat. Ini akibat ada pihak ketiga yang bernama Asun pengelola Gold Dragon yang dijalan Soekarno Hatta”, kata Aguan dengan nada sedih.
Asun disebutkan oleh Candra sebagai beking hingga ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipiring dengan hukuman 3 bulan penjara yang diputus bersalah lewat sidang beberapa minggu lalu.
Sementara, keterangan dua orang saksi lainnya mengakui melihat peristiwa tersebut. Candra ditabrak dan pintu pagar besi menimpahnya, saksi juga melihat Candra mendapatkan luka dengan berdarah di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, lengan.
"Candra ditabrak menggunakan mobil jenis Xpander berwarna merah," ucap salah seorang saksi.
Setelah mendengar 3 orang saksi hari ini, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu 2 Agustus 2023 mendatang.**




Komentar Via Facebook :