https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 
Hukrim

Empat Tahun DPO

Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:14 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 

Liong Tjai, tersangka korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.


RIAU, Tabloid Diksi - Berakhir sudah pelarian Liong Tjai alias Harris Anggara tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, yang merugikan negara Rp 3.415.618.000.

Tjai diciduk oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat kasus tindak pidana lain.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Polda Riau sempat memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, Harris mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Pekanbaru.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Harris Anggara, Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, perihal keberadaan Harris Anggara.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara. 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

“Iya, benar (diamankan Polda Sumut)” ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/07/23).

Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau. 

“Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut,” tegas Faizal.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Informasi yang didapat, Harris Anggara diamankan oleh Polda Sumut pada Rabu (19/07/23). Dia juga jadi DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu karena perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Di Riau, Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan. Proyek pengadaan tersebut menggunakan dana APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2013. 

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Modus operandi yang dilakukan Harris Anggara, 

Pertama, membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, 

Kedua, menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Ketiga, selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap tiga perusahaan yang dipersiapkan, 

Keempat, yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, Kelima, pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan 

Keenam, menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Haris Anggara ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dan Muhammad Wakil Bupati Bengkalis nonaktif.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Bersama Lima Tersangka 4 Kg Sabu Diamankan Polres Bengkalis

    Selasa, 01 Agu 2023 | 14:12 WIB
  • Peristiwa

    Waaow..!! Hampir Seribu Hektare Lahan di Riau Terbakar 

    Selasa, 01 Agu 2023 | 08:12 WIB
  • Sorotan

    Diskominfo Riau Tangkal Hoaks Gelar Diskusi Literasi Media 

    Senin, 31 Jul 2023 | 21:43 WIB
  • Hukrim

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Pemerintah

    Belasan Tahun Kedok Pinjaman Poktan Belasan Miliar Tak Tertagih

    Senin, 31 Jul 2023 | 18:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com